SPBU di Lampung Barat Disegel
2 Nosel di SPBU Kembahang Disegel Diskoperindag Lampung Barat
Diskoperindag Lampung Barat menyatakan, dua dari 16 nosel di SPBU Kembahang disegel karena adanya ketidaksesuaian takaran.
Penulis: Ade Irawan | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan yaitu sekitar 0,5 persen,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Lambar Sri Hartati.
Sri menuturkan, SPBU tersebut diduga melanggar pasal 32 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan 2 jo pasal 25 huruf b Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Alhasil, dua pompa takar bensin disegel oleh Diskoperindag Lambar.
• Curangi Pelanggan, 2 SPBU Ini Gunakan Alat Otomatis Pengurang Takaran, Ini Cara Kerjanya
"Penggunaan alat ukur yang baik dan legal akan memberikan hasil pengukuran yang benar atau tepat, sehingga masyarakat memperoleh barang dan jasa sesuai dengan hak dan kewajibannya," ungkapnya.
Dikatakan Sri, pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal.
"Pasal 36 UU Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada pegawai instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan dan pengamatan, diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang tersebut," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Ade Irawan)