Begal Modus Jadi Korban Serempet Viral di Bali, Pelaku Ancam Tembak, Pukul, dan Rampas Uang Korban

Aksi Begal dengan modus jadi korban serempet menjadi viral di Bali. Para pelaku yang meresahkan warga tersebut telah ditangkap jajaran Polresta

istimewa/kompas.com
Dua pelaku Begal (bawah) saat diamankan pihak Polresta Denpasar, Bali. 

Tepatnya, di ruas Pekon Buluk Karto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Kamis, 21 November 2019, pukul 22.00 WIB.

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor dan handphone karena dirampas para pelaku.

Korban melapor ke Polsek Gadingrejo dengan LP / B-856 / XI /2019 / Sek Gading Rejo, Tanggal 21 November 2019.

Berbekal laporan itu, Tekab 308 Kepolisian Resort (Polres) Pringsewu melakukan penyelidikan dan mengungkap para pelakunya, Jumat, 6 Desember 2019, pukul 18.00 WIB.

"Pelaku sebanyak empat orang, dua diantaranya masih di bawah umur," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 8 Desember 2019.

Yakni Juve Renaldi Andika (21) pengangguran warga Kecamatan Terusan Nyunyai, dan Alif Danu Wijaya (29) seorang wiraswasta warga Kecamatan Terbanggi Besar.

Kemudian dua orang di bawah umur yang menyandang status pelajar SMP, berinisial IAS (16) dan ADR (16).

Alif Danu Wijaya mengakui perbuatan mereka.

Ia menceritakan, kejahatan tersebut mereka lakukan sepulang dari mengunjungi tempat wisata Way Lalaan di Kabupaten Tanggamus.

Keempat warga Kabupaten Lampung Tengah itu berboncengan motor.

Kemudian singgah ke Kabupaten Pringsewu dengan maksud mencari target korban.

Para pelaku sempat mondar-mandir di jalur dua tersebut.

Kemudian mendapati sepasang insan yang tengah berada di kegelapan ruas jalur dua itu.

Pelaku mengancam korban dan merampas sepeda motor serta handphone yang kemudian kabur.

Tukang Ojek Berjibaku dengan 2 Begal Bersenjata Api, Satu Pelaku Tewas

Wakapolres Pringsewu Kompol Misbahudin mengungkapkan, para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Mereka terancam Pasal 365 KUHP tentang Curas. Ancaman hukuman penjara sembilan tahun. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tangkap 2 Begal yang Viral dan Resahkan Warga di Bali

Kedua pelaku Begal dengan modus jadi korban serempet yang sempat viral di Bali, ditangkap polisi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved