SPBU di Lampung Barat Disegel

Dituding Curangi Takaran, Begini Tanggapan SPBU Kembahang

Pihak SPBU Kembahang membantah disebut sengaja mencurangi takaran mesin BBM.

Penulis: Ade Irawan | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Ade
Diskoperindag Lampung Barat menyegel nosel di SPBU Kembahang, Kecamatan Batu Brak, Selasa (17/12/2019). 

Soal adanya unsur kesengajaan, Sri mengaku tidak tahu.

"Kami tidak tahu, karena segel di teranya tidak ada yang rusak dan berubah," jelas dia.

SPBU Disegel

Diduga takaran tak sesuai ketentuan, sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Pekon Kembahang, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, disegel, Selasa (17/12/2019).

Penyegelan dilakukan saat staf Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lampung Barat melakukan sidak di SPBU yang diduga melakukan kecurangan.

Berdasar hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran.

Takaran SPBU tersebut telah melampaui batas kesalahan yang diizinkan (BKD), yaitu 0,5 persen.

"Setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan yaitu sekitar 0,5 persen,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Lambar Sri Hartati.

Sri menuturkan, SPBU tersebut diduga melanggar pasal 32 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan 2 jo pasal 25 huruf b Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Alhasil, dua pompa takar bensin disegel oleh Diskoperindag Lambar.

"Penggunaan alat ukur yang baik dan legal akan memberikan hasil pengukuran yang benar atau tepat, sehingga masyarakat memperoleh barang dan jasa sesuai dengan hak dan kewajibannya," ungkapnya.

VIDEO SPBU di Lampung Barat Disegel karena Diduga Curangi Takaran

Dikatakan Sri, pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal.

"Pasal 36 UU Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada pegawai instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan dan pengamatan, diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang tersebut," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Ade Irawan)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved