OTT KPK di Lampung Utara

Beda dengan Candra Safari, Hendra Wijaya Ajukan Eksepsi dan Jadi Justice Collaborator

Azwir menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi. Bahkan, ia juga menyampaikan keinginan Hendra untuk menjadi justice collaborator.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Deni Saputra
Ketua Gapeksindo Lampung Utara Hendra Wijaya Saleh menjalani sidang perdana perkara dugaan suap fee proyek Dinas Perdagangan Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (19/12/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berbeda dengan Candra Safari, ternyata Hendra Wijaya Saleh mengaku keberatan atas dakwaan jaksa KPK.

Dalam sidang sebelumnya, Candra Safari selaku direktur CV Dipasanta Pratama menyatakan tidak mengajukan eksepsi alias keberatan.

Langkah berbeda ditempuh terdakwa Ketua Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung Utara Hendra Wijaya Saleh.

Melalui kuasa hukumnya, Azwir Ade Putra, Hendra berencana mengajukan eksepsi.

Kepastian eksepsi disampaikan Azwir seusai ketua majelis hakim Novian Saputra mempersilakan terdakwa menanggapi dakwaan jaksa KPK.

"Silakan ajukan eksepsi atau tidak," ujar Novian dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (19/12/2019).

Dapat Proyek Rp 4,6 Miliar, Ketua Gapeksindo Lampung Utara Setor Rp 800 Juta

Fee Proyek Rp 350 Juta untuk Bupati Agung Dititipkan ke Mertua Kadis PUPR

Azwir menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi.

Bahkan, ia juga menyampaikan keinginan Hendra untuk menjadi justice collaborator.

"Ya kami akan mengajukam eksepsi. Kami juga mohon diperkenankan untuk mengajukan JC," kata Azwir.

Sidang eksepsi akan dilaksanakan setelah mendengarkan keterangan saksi pada persidangan terdakwa Candra Safari pekan depan.

"Jadi sidang selesai. Kita tunda tanggal 26 Desember 2019," tutupnya.

Seusai persidangan, Azwir mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi lantaran ada materi dakwaan yang tidak sesuai.

"Karena ada yang tidak pas aja dengan dakwaan. Untuk rinciannya, nanti kami sampaikan di sidang selanjutnya saja ya," kata Azwir.

Disinggung soal alasan kliennya mengajukan JC, Azwir tak berkomentar banyak.

"Nanti kita ikuti perkembangan sidang aja ya," tandasnya.

Sementara jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menuturkan, pihaknya tidak mempermasalahkan eksepsi yang akan diajukan kuasa hukum terdakwa Hendra.

"Kalau terkait eksepsi itu di PH. Tapi dengan ketentuan yang penting tidak menyangkut pokok perkara. Kita meminta kepada majelis hakim menolak eksepsi jika menyangkut pokok perkara," katanya.

Disinggung soal JC sendiri, Taufiq mengaku belum mendapat suratnya.

"Dan baru diajukan tadi terkait JC. Juga dilihat nanti dalam persidangan apakah konsisten atau sesuai dengan BAP. Jadi kami belum bisa menilainya," tuturnya.

Sebelum Jadi Kadis PUPR, Syahbudin Diminta Bupati Siap Setor Fee 20-30 Persen

Dalam sidang selanjutnya, kata Taufiq, pihaknya akan mendatangkan saksi untuk terdakwa Candra.

"Kalau saksi Candra nanti empat atau lima. Kemungkinan dari ULP dan Pokja," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved