OTT KPK di Lampung Utara

Fee Proyek Rp 350 Juta untuk Bupati Agung Dititipkan ke Mertua Kadis PUPR

Dalam pertemuan itu terdakwa menyampaikan hitungan jumlah commitment fee yang akan diserahkan kepada Agung Ilmu Mangkunegara melalui Syahbudin.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Terdakwa Candra Safari (kemeja putih) menjalani sidang perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Kamis (19/12/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Candra Safari sempat menitipkan uang setoran fee proyek Rp 350 juta kepada mertua Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin.

Uang tersebut merupakan setoran fee proyek untuk Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, Candra baru mendapatkan dana pencairan proyek tahun anggaran 2018-2019 pada pertengahan September 2019.

"Terdakwa baru menerima pembayaran atas 13 paket proyek yang dimenangkan oleh terdakwa, yang terdiri atas delapan paket pekerjaan tahun anggaran 2017 dan lima paket pekerjaan tahun anggaran 2018 dengan cara ditransfer langsung ke rekening perusahaan milik terdakwa dan rekening perusahaan pinjaman," terang Taufiq dalam sidang perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Kamis (19/12/2019).

Setelah menerima pembayaran 13 paket proyek, terdakwa kemudian menemui Syahbudin di rumahnya di Jalan Pahlawan, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

"Dalam pertemuan itu terdakwa menyampaikan hitungan jumlah commitment fee yang akan diserahkan kepada Agung Ilmu Mangkunegara melalui Syahbudin," kata Taufiq.

Dapat 11 Proyek, Candra Safari Harus Setor 30 Persen ke Bupati Agung

Sebelum Jadi Kadis PUPR, Syahbudin Diminta Bupati Siap Setor Fee 20-30 Persen

Syahbudin meminta terdakwa menyerahkan uang commitment fee sebesar Rp 500 juta.

Namun, terdakwa baru bisa menyanggupi sebesar Rp 350 juta.

"Pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2019 Syahbudin memerintahkan orang kepercayaannya Reza Giovanna Andhika di rumah terdakwa di Sukarame," kata jaksa.

Selanjutnya, uang Rp 350 juta diserahkan oleh istri terdakwa Susanti dalam plastik kepada Reza.

Kemudian uang tersebut diserahkan kepada Syahbudin dengan cara dititipkan kepada mertua Syahbudin, Syukri Karsimun alias Engkung, di Perumahan Puri Way Halim, Bandar Lampung.

"Pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2019 sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Perumahan Puri Way Halim, Syahbudin menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta dalam kantong plastik kepada Reza melalui Syukri untuk diserahkan kepada Agung Ilmu Mangkunegara melalui orang kepercayaannya, yaitu Raden Syahril alias Ami," terangnya.

Jaksa menerangkan, uang Rp 400 juta tersebut bersumber dari uang setoran fee proyek tahun anggaran 2017 dan 2018 milik terdakwa Candra sebesar Rp 350 juta dan uang setoran fee proyek tahun anggaran 2019 milik Deni Merian sebesar Rp 50 juta.

"Bahwa sekitar pukul 08.30 WIB Syahbudin menghubungi Raden Syahril untuk menyampaikan fee proyek sebesar Rp 400 juta untuk Agung Ilmu Mangkunegara. Selanjutnya uang tersebut diserahkan melalui Reza kepada Ami di rumahnya Jalan Durian, Sukarame," beber Taufiq.

Taufiq menjelaskan, sebelum uang tersebut diserahkan kepada Agung, petugas KPK terlebih dahulu menangkap Ami.

Perbuatan terdakwa memberikan uang fee sebesar Rp 350 juta melalui Ami dan Syahbudin bertentangan dengan kewajiban Agung Ilmu Mangkunegara selaku bupati.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BREAKING NEWS Senyum 2 Terdakwa Penyuap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu di Sidang Perdana

Daftar paket pekerjaan tahun anggaran 2017 terkait fee proyek Rp 350 juta:

1. Paket pengawasan teknis jalan lingkungan/pedesaan II.3 dengan nilai Rp 106.543.000 dengan menggunakan CV Dipasanta Pratama.

2. Paket Supervisi/Pengawasan Teknis Jalan Kabupaten VIII Kecamatan Tersebar dengan nilai Rp 98.729.000 dengan menggunakan CV Panca Persada.

3. Paket Supervisi/Pengawasan Teknis DAK Air Minum dengan nilai Rp 80.919.000 dengan menggunakan CV Graha Hutama Karya.

4. Paket Supervisi/Pengawasan Teknis DAK Santitasi dengan nilai Rp 80.919.000 dengan menggunakan CV Graha Hutama Karya.

5. Paket Paket Pekerjaan Supervisi/Pengawasan Teknis Jalan Lingkungan Pedesaan II.5 tahun 2017 dengan nilai Rp 106.343.000 dengan menggunakan CV Tri Mitra Jaya Consultant.

6. Paket Perencanaan Pemeliharaan Jalan Kabupaten Tambahan III dengan nilai Rp 49.717.000 dengan menggunakan CV Pandu Consultant.

7. Paket Perencanaan Pembangunan Jalan Kabupaten Tambahan IV dengan nilai Rp 49.678.000,00 dengan menggunakan CV Pandu Consultant.

8. Paket Perencanaan Rehabilitasi Jembatan I dengan nilai Rp 20.000.000 dengan menggunakan CV Pandu Consultant.

Paket pekerjaan tahun anggaran 2018 yang sudah dibayar:

1. Paket Perencanaan Pembangunan Fasum Sosial I dengan nilai Rp 99.566.000 dengan menggunakan CV Gagas Nauli Jaya.

2. Paket Perencanaan Peningkatan Jaringan Irigasi I dengan nilai Rp 99.683.000 dengan menggunakan CV Pandu Consultant.

3. Paket Perencanaan Rehab Gedung Kantor dengan nilai Rp 99.539.000 dengan menggunakan CV Pandu Consultant.

4. Paket Perencanaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi 2 dengan nilai Rp 99.344.000,00 dengan menggunakan CV Karya Joma

5. Paket Perencanaan Pembangunan Fasum Sosial 3 dengan nilai Rp 99.414.000,00 dengan menggunakan CV Ranmuja.

Sumber: Surat Dakwaan KPK 

BREAKING NEWS - Tak Bisa Dibuka, Ahli Kunci Bongkar Pintu Kamar Rumah Bupati Agung Pakai Gerinda

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved