Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum
Perawat Jumraini Menangis Dua Kali dalam Sidang Putusan, Tangisnya Pecah Saat Melihat Sosok Ini
Pada sidang keputusan, Jumraini perawat yang tersandung hukum di Kabupaten Lampung Utara, menangis dua kali. Tangis pecah saat melihat sosok ini.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Pada sidang keputusan, Jumraini seorang perawat yang tersandung hukum di Kabupaten Lampung Utara, menangis dua kali, Kamis 19 Desember 2019.
Pertama ketika sidang baru akan dimulai, kala itu perempuan berjilbab oranye itu duduk di bangku, tetiba datang kedua orangtuanya.
Saat itu Ia langsung menangis kencang.
Sampai-sampai rekan sejawatnya, mulai dari ketua PPNI Provinsi Lampung Dedi Afrizal hingga rekannya sesama perawat untuk menenangkannya.
Kedua kalinya, ketika seusai persidangan saat akan keluar, Jumraini kembali menangis.
Ia pun dituntun rekannya keluar ruang sidang bersamaan dengan suaminya.
• BREAKING NEWS - Terbukti Bersalah, Perawat Jumraini Dijatuhi Pidana Denda Rp 20 Juta
Entah apa yang dirasakan Ibu dengan dua anak tersebut.
Dijatuhi Pidana Denda Rp 20 Juta
Jumraini seorang perawat di kabupaten Lampung Utara menjalani sidang terakhir, mendengarkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis 19 Desember 2019.
Eva M T Pasaribu selaku ketua majelis hakim, dengan Anggota Rika Emilia dan Suhadi Putra Wijaya.
Sebagai Jaksa Penuntut Umun Budiawan.

Sedangkan kuasa hukum dari terdakwa, Candra Septimaulidar dan Jasmen Nadeak.
Eva membacakan keputusan terhadap Jumraini, terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dalam pasal 86 ayat 1 undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang kesehatan.
“Ini sesuai dengan dakwaan kedua jaksa penuntut umum,” katanya.
Majelis hakim menjatuhkan pidana dengan denda sejumlah Rp 20 juta.
• VIDEO Sambil Menangis Perawat Jumraini Minta Tidak Kembali Ditahan
Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Kronologi Kasus Perawat Jumraini Terjerat Kasus Hukum
Diketahui Jumraini didakwa karena lalai melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban Alex sehingga menyebabkan meninggal dunia.
Kejadian berawal dari terdakwa Jumraini A.Md, Kep Binti Fuad Agus Sofran adalah perawat yang diberikan izin praktik untuk melakukan keperawatan sebagai perawat lulusan Politeknik Kesehatan Depkes Tanjung Karang pada Rumah Sakit Daerah Mayjend HM. Ryacudu Kotabumi.
Alamat Jenderal Sudirman N0. 02 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan Surat Izin Praktik (SIP) Perawat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada tanggal 03 Oktober 2017, yang ditandatangani oleh Dr. Hj. Maya Mettissa, M. Kes
• BREAKING NEWS - Terbukti Bersalah, Perawat Jumraini Dijatuhi Pidana Denda Rp 20 Juta
Pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2018, sekira Pukul 17.00 Wib korban Alex Sandra (Alm) datang menemui terdakwa di rumahnya untuk mengecek bisul yang berada di telapak kaki bagian kanannya.
Lalu sekira setengah jam kemudian korban Alex Sandra pulang ke rumah dan berkata kepada saksi Karim “Saya tidak jadi berobat, saya takut dibelek bisul saya sam buk Jumraini"
Kemudian pada hari Rabu, tanggal 19 Desember 2018, sekira Pukul 12.00 Wib, korban Alex Sandra ijin pamit kepada saksi Karim untuk berobat ke tempat terdakwa.
• Tangis Perawat Jumraini Pecah Minta Tidak Kembali Ditahan
Namun saksi Karim menyuruhnya untuk menunggu saksi Arina dulu, dan sekira Pukul 16.00 Wib saksi Arina pergi ke rumah terdakwa, untuk mengecek apakah terdakwa sudah berada di rumah atau belum.
Pada saat itu saksi Arina bertemu dengan terdakwa, lalu saksi Arina mengatakan kepada terdakwa bahwa korban Alex Sandra mau berobat, dan oleh Terdakwa dijawab “ bawa kesini saja “.
Selanjutnya saksi Arina menyusul korban Alex Sandra dan membawanya ke rumah terdakwa dengan mengendarai Sepeda Motor.
Selanjutnya setelah saksi Arina dan korban Alex Sandra sampai di rumah terdakwa, bisul yang terdapat pada kaki korban Alex Sandra langsung diperiksa oleh terdakwa.
Kemudian terdakwa masuk ke dalam, lalu kurang lebih selama 10 menit terdakwa keluar dari rumah dan membawa 1 (Satu) Buah Baskom Warna Hijau yang berisi Air Hangat dan 1 (Satu) Wadah Stenlis yang berisi alat – alat Seperti Gunting kecil, Gunting besar dan pisau Kecil.
Lalu terdakwa kembali lagi ke dalam rumahnya dan keluar dengan membawa kain kasa, Botol alkohol, suntikan yang masih dibungkus, Sarung tangan, dan beberapa botol kecil yang berisi cairan untuk suntikan.
Kemudian terdakwa menyuntikan jarum yang telah berisi cairan obat ke telapak kaki kanan korban Alex Sandra sebanyak satu kali.
Setelah itu terdakwa melakukan pembedahan dengan cara dibelek menggunakan pisau stenlis kecil hingga korban Alex Sandra menjerit kesakitan.
Kemudian terdakwa menyuntikan kembali suntikan yang diisi cairan obat dari botol kecil ke telapak kaki kanan korban Alex Sandra.
Lalu dengan menggunakan gunting kecil terdakwa membuka lubang yang telah dibeleknya agar lebih lebar, selanjutnya bisul tersebut dipencet dan ditekan tekan hingga mengeluarkan banyak darah dan nanah dari bisul yang ada pada telapak kaki kanan korban Alex Sandra.
Setelah itu terdakwa menyuruh saksi Arina untuk membersihkan darah dan nanah yang mengalir di telapak kaki korban Alex Sandra tersebut dengan menggunakan kain kasa yang diberi air hangat dengan cara membasuh dan menyiramnya secara perlahan.
Kemudian terdakwa menyuruh saksi Arina untuk membersihkan kaki dan telapak kaki kanan korban Alex Sandra tersebut dengan menggunakan kain kasa dan alkohol.
Setelah dibersihkan terdakwa menyuruh saksi Arina untuk mengikat telapak kaki korban Alex Sandra dengan menggunakan kain kasa, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumahnya.
Sekira 10 Menit terdakwa keluar dari rumah sembari membawa Botol alkohol warna putih, kain kasa dan 2 (dua) Bungkus obat yang berisikan 4 macam obat yakni : 1 (Satu) papan Obat Tablet bungkus warna Merah Merk Novagesic 500 isi 10 Butir, 1(Satu) papan obat Tablet bungkus warna silver Merk Mefanemic ACID isi 10 Butir, 1(Satu) papan obat Tablet bungkus warna Silver Merk Antasida Doen isi 10 Butir, 1(Satu) papan obat Tablet bungkus warna Kuning Merk Allergen isi 10 Butir.
Kemudian terdakwa menjelaskan bahwa alkohol yang di dalam botol putih digunakan untuk membersihkan luka dengan menggunakan kain kasa dan Obat obat yang diberikan terdakwa tersebut dimakan 3 (tiga) kali sehari sesudah makan, kecuali promag.
Setelah itu korban Alex Sandra bertanya “Mbak berapa biayanya?"
Kemudian dijawab "Seratus sepuluh".
Lalu korban Alex Sandra memberikan Uang sebesar Rp 50. 000 (Lima Puluh Ribu rupiah) kepada terdakwa dan berkata nanti sisanya saksi Karim yang mengantar ke sini.
Setelah itu korban Alex Sandra bersama-sama dengan saksi Ariana pulang ke rumah dan sesampainya di rumah, korban Alex Sandra makan dan minum obat.
Lalu korban Alex Sandra tidur dan sekira pukul 22. 00 Wib, korban Alex Sandra terbagun dan mengeluh sakit kepala, badan panas dan sakit pada bagian kakinya.
Pada Hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 sekira Pukul 15.00 Wib korban Alex Sandra mengeluh kesakitan pada bagian kakinya dan kondisi nya menurun, muka pucat, badannya panas menggigil, tidak mau makan lagi, kemudian sekira pukul 23.00 Wib korban Alex Sandra tidak sadarkan diri.
Pada Hari Jumat tanggal 21 Desember 2018 sekira Pukul 11.00 Wib korban Alex Sandra tersadar dan minta diobati.
Lalu saksi Arina dan ibu saksi Arina mendatangi Puskesmas dan meminta bantuan perawat yang berada di Puskesmas untuk mengecek keadaan kakak saksi Arina di rumah.
Sesampaiya di rumah perawat yang saksi Arina diketahui bernama saksi Yuliyani bertanya “Siapa yang ngerawat ini?"
Lalu saksi Karin menjawab bahwa yang merawat adalah terdakwa Jumraini yang bekerja di RSU Ryacudu Kotabumi.
Kemudian Perawat dari Puskesmas yaitu saksi Yuliyani tadi tidak mau memeriksa keadaan korban Alex Sandra dengan alasan telah ditangani oleh terdakwa Jumraini.
Kemudian saksi Arina pergi kerumah terdakwa Jumraini tetapi terdakwa belum pulang kerja di RSU.
Selanjutnya sekira Pukul 11.30 Wib saksi Arina membawa Alex Sandra ke RSU Ryacudu Kotabumi dikarenakan korban Alex Sandra tidak sadarkan diri lag.
Kemudian sekira Pukul 12.00 Wib tiba di UGD RSU Ryacudu Kotabumi dan dilakukan penangan Medis dan sekira Pukul 16.00 Wib korban Alex Sandra meninggal dunia di RSU Ryacudu Kotabumi.
Sekira Pukul 17.00 Wib mayat korban Alex Sandra tiba di rumah di Peraduan waras kec. Abung Timur, kemudian pada Hari Sabtu Tanggal 22 Desember 2018.
Sekira Pukul 11.00 Wib korban Alex Sandra dikebumikan di TPU Bumi agung kec, Abung Timur.
Berdasarkan keterangan dr. H. Herlizon Said, Sp. B Bin H. Said Yahya selaku Ahli menjelaskan Prosedur yang harus dilakukan oleh setiap tenaga kesehatan dalam melakukan pembedahan atau bedah terhadap pasien atau penerima pelayanan kesehatan antara lain :
Dokter memeriksa pasien ; Melakukan pemeriksaan penunjang, jika diperlukan untuk menegakan diagnosis ; Memberikan keterangan kepada pasien tentang penyakit yang diderita pasien, dan prosedur tindakan serta resiko yang akan diderita oleh pasien (Impormed Consent) ; Dilakukan tindakan bedah ; Pembedahan dilakukan di rumah sakit / puskesmas / klinik pengobatan / praktek mandiri ; Alat yang digunakan untuk tindakan bedah harus menggunakan alat kesehatan yang steril.
Terdakwa tidak memiliki Izin Praktek Mandiri sehingga tidak bisa melakukan pelayanan kesehatan di rumah dalam hal melakukan pembedahan pada bisul yang terdapat pada bagian telapak kaki korban Alex Sandra dengan cara dibelek dengan menggunakan pisau stenlis kecil yang dilakukan oleh terdakwa di rumahnya.
Terdakwa yang berprofesi sebagai perawat tidak mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien.
Yang mana diketahui kondisi/ keadaan korban Alex Sandra terlihat lemah, wajah pucat, suhu badan tinggi, terdapat luka kakinya membengkak, membiru dan mengeluarkan darah bercampur nanah pada bagian dibawah telapak mata kaki bagian kanan yang seharusnya terdakwa merujuk/memberikan informasi agar korban Alek Sandra melakukan perawatan dan pengobatan kerumah sakit, Puskesmas, klinik pengobatan, praktek mandiri,
Akibat perbuatan terdakwa Jumraini Md.Kep Binti Fuad Agus Sofran mengakibatkan korban Alex Sandara Bin Karim mengalami kematian yang disebabkan Sepsis berdasarkan Resume Rekam Medis dari Rumah Sakit Daerah Mayjend HM. Ryacudu Kabupaten Lampung Utara tanggal 21 Desember 2018 terhadap nama pasien : Alex Sandra.
Dengan hasil pemeriksaan luar Pasien demam sejak 3 hari, tampak gelisah, nafsu makan menurun, tampak bisul di kaki sudah pecah, diagnosa masuk : pasien mengalami Sepsis, kemudian kondisi pasien saat pulang meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa Jumraini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (2) dan pasal 86 ayat 1 UU RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.
Dan juga didakwa Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1)” Perbuatan terdakwa Jumraini A.Md.Kep Binti Fuad Agus Sofran. (Tribunlampung.co.id/anung bayuardi)