Tribun Lampung Utara
Belum Ada Penolakan Besaran UMK di Lampung Utara
Disnakertrans Lampung Utara menyatakan hingga kini belum ada penolakan besaran UMK di Lampung Utara.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Hingga kini, belum ada penolakan besaran upah minimum kabupaten (UMK) Lampung Utara, sebesar Rp 2.461.850.
“Belum ada perusahaan di Lampung Utara yang menolak besarnya UMK,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Utara, Khairul Anwar, Jumat 20 Desember 2019.
Surat keputusan gubernur mengenai besaran Upah Minimum Kabupaten Lampung Utara telah ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi.
“SK Gubernur sudah ditandatangani,” ujarnya.
Ia mengatakan setelah SK ditandatangani, akan disosialisasikan kepada perusahaan di daerah Lampung Utara.
SK tersebut bernomor G/810/B.07/HK/2019 tentang penetapan ulah minimum kabupaten Lampung Utara tahun 2020, tertanggal 21 November 2019.
"Besaran angkanya sesuai hasil pembahasan dari Dewan Pengupahan kabupaten. Kemudian diteruskan kepada Dewan Pengupahan Daerah Provinsi, selanjutnya setelah dibahas direkomendasikan kepada Gubenur untuk SK penetapan," katanya.
Usulan tersebut berdasarkan anjuran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Untuk UMK tahun 2019, sebesar Rp 2.268.750.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia, termasuk provinsi Lampung.
Jika merujuk pada SE Menaker tersebut, maka UMP Lampung tahun 2020 menjadi sekitar Rp 2.432.000 dari Rp 2.241.269 di Tahun 2019, atau naik sekitar Rp 190.731.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, angka 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Lampung Utara tahun 2020 diusulkan sebesar Rp 2.461.850.
Jumlah tersebut berdasarkan kesepakatan dari rapat dewan pengupahan kabupaten setempat yang digelar di dinas tenaga kerja dan transmigrasi, Rabu 6 November 2019.
“Kami telah gelar rapat dewan pengupahan menghasilkan kesepakatan besaran UMK di kabupaten Lampung Utara sebesar Rp 2.461.850,” kata Khairul Anwar, kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupten Lampung Utara.
Usulan tersebut berdasarkan anjuran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Untuk UMK tahun 2019, sebesar Rp 2.268.750.