Tribun Lampung Utara

Belum Ada Penolakan Besaran UMK di Lampung Utara

Disnakertrans Lampung Utara menyatakan hingga kini belum ada penolakan besaran UMK di Lampung Utara.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
Belum Ada Penolakan Besaran UMK di Lampung Utara 

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Lampung.

Jika merujuk pada SE Menaker tersebut, maka UMP Lampung 2020 menjadi sekitar Rp 2.432.000 dari Rp 2.241.269 di Tahun 2019, atau naik sekitar Rp 190.731.

UMP Lampung 2020 Ditetapkan Rp 2,4 Juta, Daftar Kenaikan UMP Lampung dari 2015-2020

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, angka 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

Dalam rapat tadi dihadiri oleh Sarikat pekerja seluruh Indonesia, asosiasi pengusaha Indonesia, badan perencanaan pembangunan daerah, dinas koperasi, perindustrian, badan pusat statistik kabupaten Lampung Utara

Ditambahkan M. Randhy kabid pengadilan hubungan industri (PHI), Dinas tenaga kerja, rapat digelar berjalan lancar tanpa adanya hambatan.

“Alhamdullilah semuanya lancar. Setelah ini kami ajukan ke pemerintah provinsi Lampung untuk ditetapkan oleh gubernur,” ujarnya.

Setelah ditetapkan, pihaknya akan menyosialisasi besaran UMK kepada perusahaan dan buruh di Kabupten setempat. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved