Dugaan Kepala Daerah Simpan Uang di Kasino Luar Negeri, Mendagri Tito Bilang Tak Punya Kewenangan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan komentar terkait adanya kepala daerah yang diduga simpan uang di kasino luar negeri.

Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Ilustrasi - Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Dugaan Kepala Daerah Simpan Uang di Kasino Luar Negeri, Mendagri Tito Bilang Tak Punya Kewenangan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan komentar terkait adanya kepala daerah yang diduga simpan uang di kasino luar negeri.

Sebelumnya, dugaan tersebut disampaikan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Tito menegaskan, pihaknya tidak berwenang meminta informasi kepada PPATK terkait adanya dugaan aliran dana kepala daerah ke kasino.

"Hasil dari informasi PPATK bersifat intelijen. Karena itu bisa iya bisa tidak, sehingga perlu diklarifikasi melalui proses lanjut, biasanya lewat Aparat Penegak Hukum (APH), dan Mendagri itu bukan APH," kata Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).

"APH nanti akan melaksanakan lidik untuk klarifikasi benar atau tidak, kalau benar naik sidik proses hukum, kalau tidak benar ya dihentikan dan diklarifiksi," lanjut Tito.

Sehingga, ia perlu bagi untuk meminta info langsung kepada PPATK, meskipun tidak secata detail.

"Kami ingin meminta dari sumber langsung apakah benar ada seperti pernyataan di media, kalau benar kira-kira ada tidak modus-modus atau gambaran umum saja," ujarnya

 

"Setelah itu, akan kita gunakan dalam rangka untuk memperingatkan teman-teman kepala daerah supaya lebih hati-hati dan lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan dalam tata kelola keuangan negara," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK sepanjang tahun 2019.

Kiagus menekankan, banyak tindak pidana pencucian uang ( TPPU).

Salah satu temuan menarik, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah.

Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus Ahmad Badaruddin di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, penempatan uang itu dalam bentuk valuta asing.

Namun, Kiagus Ahmad Badaruddin menolak menyebutkan kepala daerah mana saja yang melakukan transaksi mencurigakan tersebut.

"Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri," ujar Kiagus Ahmad Badaruddin dalam refleksi akhir tahun di Kantor Pusat PPATK, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved