Dugaan Kepala Daerah Simpan Uang di Kasino Luar Negeri, Mendagri Tito Bilang Tak Punya Kewenangan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan komentar terkait adanya kepala daerah yang diduga simpan uang di kasino luar negeri.
Badaruddin menambahkan pihaknya juga masih menelusuri aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus mantan Bupati Kukar dan pihak terkait lainnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam tiga kasus.
Pertama, sebagai tersangka pencucian uang.
Keduanya diduga menerima Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Kasus kedua, sebagai tersangka suap bersama dengan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Terakhir, karena tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Dalam kasus ini, tindak pidana korupsinya telah berkekuatan hukum tetap dan sedang dalam pembuktian TPPU," jelas dia.
Pada periode Januari sampai dengan November 2019, PPATK menyampaikan 537 Hasil Analisis (HA) dan 450 informasi.
Hasil analisis didominasi oleh indikasi tindak pidana korupsi sebanyak 211 hasil analisis, dilanjutkan 73 hasil analisis terindikasi perpajakan, dan 46 hasil analisis terkait penipuan.
Sejumlah 39 hasil analisis juga telah disampaikan terkait dengan pendanaan terorisme, di luar hasi analisis yang terkait dengan narkotika, penggelapan, kejahatan cukai, dan lainnya.
"Keseluruhan HA tersebut telah disampaikan kepada penyidik, baik kepada Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN, DJP dan Bea Cukai," jelas dia.
Hasil yang telah disampaikan ke penyidik tersebut terdiri dari 166 hasil analisis proaktif (atas inisiatif PPATK) dan 371 hasil analisis reaktif (atas permintaan penyidik).
Sementara itu, Hasil Pemeriksaan (HP) PPATK telah menyentuh angka 19 hasil pemeriksaan.