Dugaan Pungli di SMKN 5 Bandar Lampung Capai Rp 2 Miliar, Kadisdikbud Lampung: Ada yang Salah

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung menemukan dugaan pungutan liar atau Pungli sebesar Rp 2 miliar di SMKN 5 Bandar Lampung.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Dugaan Pungli di SMKN 5 Bandar Lampung Capai Rp 2 Miliar, Kadisdikbud Lampung Ada yang Salah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung menemukan dugaan pungutan liar atau Pungli sebesar Rp 2 miliar di SMKN 5 Bandar Lampung.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rahman Yusuf menjelaskan, Pungli diduga dari sumbangan yang diwajibkan sebesar Rp 200 juta.

Jumlah itu didapat dari siswa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

Sisanya, Rp 1,8 miliar dari siswa reguler.

"Tidak boleh ada sumbangan yang berbentuk tarikan yang bersifat kewajiban tersebut."

"Makanya, Ombudsman melakukan tindakan korektif ini kepada sekolah dan Disdikbud Lampung," kata Nur Rahman Yusuf, saat ditemui awak media seusai memberikan laporan kepada Asisten I Pemprov Lampung Irwan Sipar Marpaung, Kamis (19/12/2019).

Nur Rahman berharap, pihak SMKN 5 Bandar Lampung harus menghentikan semua Pungli.

Kepala UPT Pasar Pasir Gintung Bantah Ada Pungli Rp 50 Ribu: Kalau Ada Saya Pecat Orangnya!

Mereka pun harus tranparans dalam penggunaan dana.

Hal itu baik untuk pembangunan gedung maupun fasilitas lainnya.

Selain itu, Ombudsman meminta kepala SMKN 5 Bandar Lampung membatalkan surat keputusan terkait struktur komite sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Sulpakar mengatakan, pihaknya mengapresiasi temuan Ombudsman terkait penyimpangan dana sekolah.

Pihaknya segera menindaklanjuti koreksi dan rekomendasi terkait Pungli tersebut.

“Ada mekanisme yang salah dan harus dibenarkan. "

"Diharapkan agar ke depannya harus bisa transparansi," ujarnya.

Asisten I Pemprov Lampung Irwan Sipar Marpaung menyatakan, pihaknya sudah mengingatkan Disdikbud dan jangan takut dikoreksi oleh lembaga lain untuk perbaikan ke depan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved