Dugaan Pungli di SMKN 5 Bandar Lampung Capai Rp 2 Miliar, Kadisdikbud Lampung: Ada yang Salah
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung menemukan dugaan pungutan liar atau Pungli sebesar Rp 2 miliar di SMKN 5 Bandar Lampung.
"Diharapkan agar Disdikbud mengevaluasi dan disosialisasikan terkait rambu yang dilarang," katanya.
Dugaan Pungli di rutan
Sebelumnya, praktik pungutan liar di dalam tahanan diduga masih terjadi di Lampung. Nilainya cukup fantastis, mencapai puluhan juta.
Pungli itu salah satunya untuk mendapatkan fasilitas sel dengan penghuni terbatas.
Tribun Lampung melakukan penelusuran ke salah satu rumah tahanan di Bumi Ruwai Jurai, tepatnya ke Rutan Kelas 1A Bandar Lampung (Rutai Way Hui).
Tribun juga berhasil mewawancarai beberapa napi di dalam rutan tersebut.
Berdasarkan pengakuan mereka, setidaknya ada tiga jenis Pungli yang diduga masih terjadi.
Pertama, pungutan jika ingin menggunakan ponsel di dalam sel.
Kedua, pungutan jika ingin mendapatkan sel dengan penghuni terbatas.
Ketiga, jika napi ingin menemui keluarga yang membesuk.
Meski begitu Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung Rony Kurnia membantah semua ini.
Ia menegaskan bahwa hal itu hanyalah akal-akalan para narapidana karena terlilit utang.
Lantas seperti apa pengakuan para napi yang berhasil diwawancarai Tribun Lampung?
Seorang napi yang minta dirahasiakan namanya menuturkan, untuk mendapatkan fasilitas sel berpenghuni empat orang, maka mereka harus membayar Rp 25 juta.
Nominal tersebut digotong berempat.