Dugaan Pungli di SMKN 5 Bandar Lampung Capai Rp 2 Miliar, Kadisdikbud Lampung: Ada yang Salah
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung menemukan dugaan pungutan liar atau Pungli sebesar Rp 2 miliar di SMKN 5 Bandar Lampung.
"Itu sudah bebas menggunakan "botol". Jadi itu satu paket dengan sewa kamar," kata dia seraya mengawasi kondisi sekitar.
Kamar merupakan istilah para napi untuk menyebut sel tahanan. Sementara "botol" adalah istilah untuk penggunaan ponsel.
Napi lainnya mengungkapkan hal serupa. "Iya ada lah sewa "kamar"," kata dia.
Sayangnya, ia tak berani mengungkap lebih jauh berapa sewa "kamar" yang dia alami. "Ada pokoknya," ujarnya lagi.
Tribun mencoba mewawancarai napi lainnya.
Pria yang dirahasiakan namanya ini menuturkan, tarif sewa sel di Rutan Way Hui berbeda-beda, tergantung jumlah penghuni sel.
"Kalo kamar isi empat orang, bayarnya Rp 25 juta," kata dia.
Namun ia mengaku, tidak ikut menikmati fasilitas itu.
Ia mengaku tidak memiliki uang.
• Pungli di Jalinsum Kerap Terjadi, Sopir Enggan Melapor karena Takut Tak Aman saat Melintas
"Kalau saya mah nggak bayar segitu. Duit dari mana juga. Saya yang kamarnya belasan orang. Tapi mesti belasan, ada juga bayarannya," kata dia.
Bahkan menurutnya, bukan cuma bayar sel, para tahanan juga dimintai bayaran untuk air dan kebersihan.
"(Setorannya) per minggu," ujar dia. (tribunlampung.co.id/bayu saputra)