Perawat Asal Lampura Jumraini Didenda Rp 20 Juta Seusai Obati Bisul, Pasien Meninggal di RS

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta terhadap Jumraini, perawat di Lampung Utara.

Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Perawat Asal Lampura, Jumraini menangis seusai sidang putusan di PN Kotabumi, Kamis (19/12/2019). Jumraini didenda Rp 20 juta seusai obati penyakit bisul seorang pasien. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta terhadap Jumraini, perawat di Kabupaten Lampung Utara yang tersandung kasus hukum akibat mengobati penyakit Bisul, Kamis (19/12/2019).
Apabila denda tidak dibayar, hukuman diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Sidang dipimpin Eva MT Pasaribu.
Adapun, anggota majelis hakim Rika Emilia dan Suhadi Putra Wijaya.
Eva menyatakan, Jumraini terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana praktik tanpa memiliki izin sebagaimana tertuang dalam pasal 86 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan.
"Ini sesuai dengan dakwaan kedua jaksa penuntut umum," katanya.
Terhadap putusan tersebut, perawat asal Lampung Utara itu menyatakan masih pikir-pikir.
Hal serupa disampaikan jaksa penuntut umum, Budiawan.
Eva mengatakan, dalam kasus tersebut, belum ada keputusan hukum tetap atau inkrah.
Diketahui, Jumraini didakwa karena dianggap lalai melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban Alex hingga menyebabkan meninggal dunia.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Lampung, Dedi Afrizal mengaku menghormati keputusan majelis hakim PN Kotabumi.
Dedi pun menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada Jumraini, yang masih berpikir terhadap keputusan majelis hakim.
Ia mengaku khawatir karena awalnya Jumraini didakwa pasal 84 Undang-Undang Kesehatan dengan dugaan malapraktik.
"Tetapi Alhamdullilah, tuntutan tidak terpenuhi," katanya.
Dedi mengatakan, berdasarkan hasil persidangan terhadap kasus perawat asal Lampung Utara, suatu pelajaran yang berharga dapat dipetik.
Di mana ketika akan adanya niat menolong seseorang, hal itu harus juga dipenuhi persyaratan dalam suatu aturan.
"Jadi ke depannya, kami ingin memperbaiki apa yang sudah jadi pelajaran dari Jumraini ini."
"Adanya surat izin praktik mandiri harus dimiliki oleh seorang perawat," ujarnya.
"Mengenai keputusan terhadap Jumraini, kami masih menunggu beberapa hari ke depan."
"Kemudian sebagai bentuk solidaritas, jika memang akan membayarkan denda, maka kami akan gotong royong membayarkan denda tersebut."
"Ini bentuk solidaritas dari PPNI atas Jumraini," katanya.
Menangis dua kali
Pada sidang putusan tersebut, Jumraini menangis hingga dua kali.
Jumraini menangis ketika sidang baru akan dimulai.
Kala itu, perempuan berjilbab oranye itu sedang duduk di bangku.
Kemudian, orangtuanya tiba-tiba datang.
Jumraini pun langsung menangis kencang.
Sampai-sampai, Ketua PPNI Provinsi Lampung Dedi Afrizal hingga rekannya sesama perawat ikut menenangkan Jumraini.
Jumraini kembali menangis ketika keluar dari ruang sidang setelah pembacaan vonis selesai.
Ia pun dituntun rekan-rekannya untuk keluar ruang sidang bersamaan dengan suaminya.
Kronologi kasus Jumraini

Pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2018, sekira pukul 17.00 Wib, korban Alex Sandra datang menemui Jumraini di rumahnya.

Hal itu untuk mengecek Bisul yang berada di telapak kaki bagian kanannya.

Lalu sekira setengah jam kemudian, korban Alex Sandra pulang ke rumah dan berkata kepada saksi Karim, “Saya tidak jadi berobat, saya takut dibelek Bisul saya sama bu Jumraini."

Kemudian pada hari Rabu, 19 Desember 2018 sekira pukul 12.00 Wib, korban Alex Sandra izin pamit kepada Karim untuk berobat ke tempat terdakwa.

Namun, Karim menyuruhnya untuk menunggu Arina dulu.

Sekira pukul 16.00 WIB, Arina pergi ke rumah terdakwa untuk mengecek apakah terdakwa sudah berada di rumah atau belum.

Saat itu, Arina bertemu dengan Jumraini.

Arina mengatakan kepada Jumraini bahwa Alex Sandra mau berobat.

Jumraini pun menjawab untuk membawa Alex ke rumahnya.

Selanjutnya, Arina menyusul Alex Sandra dan membawanya ke rumah Jumraini dengan mengendarai Sepeda Motor.

Setelah sampai di rumah Jumraini, Bisul yang terdapat di kaki Alex Sandra langsung diperiksa oleh Jumraini.

Kemudian, Jumraini masuk ke dalam.

Sekitar 10 menit kemudian, terdakwa keluar dari rumah dan membawa 1 buah baskom warna hijau berisi air hangat dan 1 wadah stenlis yang berisi alat–alat berupa gunting kecil, gunting besar, dan pisau kecil.

Jumraini kembali lagi ke dalam rumahnya dan keluar dengan membawa kain kasa, botol alkohol, suntikan yang masih dibungkus, sarung tangan, dan beberapa botol kecil yang berisi cairan untuk suntikan.

Jumraini menyuntikan jarum yang telah berisi cairan obat ke telapak kaki kanan korban Alex Sandra sebanyak satu kali.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved