Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum

Perawat Jumraini Menangis Dua Kali dalam Sidang Putusan, Tangisnya Pecah Saat Melihat Sosok Ini

Pada sidang keputusan, Jumraini perawat yang tersandung hukum di Kabupaten Lampung Utara, menangis dua kali. Tangis pecah saat melihat sosok ini.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
Perawat Jumraini Menangis Dua Kali dalam Sidang Putusan, Tangisnya Pecah Saat Melihat Sosok Ini 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Pada sidang keputusan, Jumraini seorang perawat yang tersandung hukum di Kabupaten Lampung Utara, menangis dua kali, Kamis 19 Desember 2019.

Pertama ketika sidang baru akan dimulai, kala itu perempuan berjilbab oranye itu duduk di bangku, tetiba datang kedua orangtuanya.

Saat itu Ia langsung menangis kencang.

Sampai-sampai rekan sejawatnya, mulai dari ketua PPNI Provinsi Lampung Dedi Afrizal hingga rekannya sesama perawat untuk menenangkannya.

Kedua kalinya, ketika seusai persidangan saat akan keluar, Jumraini kembali menangis.

Ia pun dituntun rekannya keluar ruang sidang bersamaan dengan suaminya.

BREAKING NEWS - Terbukti Bersalah, Perawat Jumraini Dijatuhi Pidana Denda Rp 20 Juta

Entah apa yang dirasakan Ibu dengan dua anak tersebut.

Dijatuhi Pidana Denda Rp 20 Juta

Jumraini seorang perawat di kabupaten Lampung Utara menjalani sidang terakhir, mendengarkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis 19 Desember 2019.

Eva M T Pasaribu selaku ketua majelis hakim, dengan Anggota Rika Emilia dan Suhadi Putra Wijaya.

Sebagai Jaksa Penuntut Umun Budiawan.

BREAKING NEWS - Terbukti Bersalah, Perawat Jumraini Dijatuhi Pidana Denda Rp 20 Juta
BREAKING NEWS - Terbukti Bersalah, Perawat Jumraini Dijatuhi Pidana Denda Rp 20 Juta (Tribunlampung.co.id/Anung)

Sedangkan kuasa hukum dari terdakwa, Candra Septimaulidar dan Jasmen Nadeak.

Eva membacakan keputusan terhadap Jumraini, terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dalam pasal 86 ayat 1 undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang kesehatan.

“Ini sesuai dengan dakwaan kedua jaksa penuntut umum,” katanya.

Majelis hakim menjatuhkan pidana dengan denda sejumlah Rp 20 juta.

VIDEO Sambil Menangis Perawat Jumraini Minta Tidak Kembali Ditahan

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved