Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas
Tutupi Kerugian Negara, Eks Kadiskes Pesisir Barat Pakai Duit Pribadi Rp 200 Juta
Jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Irawan mengatakan, sisa uang bantuan operasional kesehatan (BOK) puskesmas yang belum digunakan sebesar Rp 140 juta.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Guna menutupi kerugian negara, eks Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat Bambang Purwanto (59) menggunakan uang pribadi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Irawan mengatakan, sisa uang bantuan operasional kesehatan (BOK) puskesmas yang belum digunakan sebesar Rp 140 juta.
"Selanjutnya untuk menutupi kekurangan uang BOK yang telah dipakai di luar dari peruntukan tersebut, terdakwa menggunakan uang pribadi sebesar Rp 200 juta dan sisanya sebesar lebih kurang Rp 50 juta menggunakan uang saksi Suswandi," kata JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Senin (23/12/2019).
Lanjutnya, uang yang terkumpul untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 394.126.558
"Pengembalian uang tersebut dihitung sebagai pengembalian uang kerugian negara," sebutnya.
• BREAKING NEWS - Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Kadiskes Pesibar Menangis Bacakan Pembelaan
• Belanja Pakai Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu, 3 Warga Pesbar Ditangkap Polisi
• Heboh Fenomena Bioluminescene di Sepanjang Pantai Pesisir Barat, Air Laut Bersinar Saat Malam
Dalih Verifikasi
Bambang Purwanto berdalih memotong anggaran 30 persen untuk verifikasi.
JPU Bambang Irawan mengatakan, sebelum uang pencarian terakhir dana BOK sebesar Rp 1.373.706.926, terdakwa mengumpulkan 9 kepala puskesmas.
"Terdakwa memerintahkan kepada saksi Suswandi untuk menghubungi seluruh kepala puskesmas dan bendahara puskesmas untuk berkumpul di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat," kata JPU.
Dalam pertemuan itu, para kepala puskesmas diberikan pengarahan bahwa terdapat pemotongan 30 persen atas dana BOK puskesmas pada penyerahan tahap ketiga.
"Saat dikumpulkan, terdakwa menyampaikan kepada seluruh kepala puskesmas yang hadir saat itu bahwa dana BOK puskesmas baru bisa diserahkan sebesar 70 persen," tuturnya.
Kata JPU, terdakwa menyampaikan sisanya 30 persen belum bisa diserahkan karena akan dikembalikan setelah dilakukan verifikasi oleh BPKAD.
"Terdakwa juga menyampaikan jika ada kesalahan maka uang tersebut yang akan digunakan untuk menutupinya," tutur JPU.
JPU menambahkan, puskesmas hanya menerima 70 persen dari dana BOK.
"Para kepala puskesmas merasa keberatan. Namun mau tak mau tetap menerima hal tersebut," tandasnya.
JPU Bambang Irawan mengatakan, terdakwa telah memangkas dana BOK di sembilan puskesmas.
"Total bantuan operasional kesehatan sebesar Rp 1.810.755.900," katanya.
Rinciannya, Puskesmas Lemong senilai Rp 53.100.000, Puskesmas Pugung Tampak Rp 226.373.200, Puskesmas Pulau Pisang Rp 71.703.200, Puskesmas Karya Penggawa Rp 352.098.600.
Lalu Puskesmas Krui Rp 491.869.700, Puskesmas Biha Rp 132.827.000, Puskesmas Ngambur Rp 167.250.500, Puskesmas Bengkunat Rp 180.338.500, dan Puskesmas Bengkunat Belimbing Rp 135.195.200.
"Selanjutnya dalam pencairan BOK puskesmas tahun anggaran 2017 dengan nilai sebesar Rp 1.837.754.900 dialihkan terlebih dahulu ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pesisir Barat ke rekening Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat sesuai nota dinas," tutupnya.
Menangis
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat Bambang Purwanto (59), warga Permata Biru, Sukarame, Bandar Lampung, menangis saat membacakan pembelaan.
Bambang dituntut satu tahun enam bulan penjara karena didakwa memotong dana BOK di sembilan puskesmas.
JPU Bambang Irawan menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan dikurangi dalam tahanan," katanya.
JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda Rp 59 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Selanjutnya terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 394.126.558 dengan disalurkan ke puskesmas masing-masing. Pengembalian uang tersebut dihitung sebagai pengembalian uang kerugian negara," sebutnya.
Pertimbangan JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, berbuat sopan, dan belum pernah dihukum," tutupnya.
Setelah mendengar hal tersebut, terdakwa Bambang Purwanto mengajukan pembelaan.
"Setelah menerima dakwan dan tuntutan, maka jelas saya ajukan permohonan ini. Permohonn ini bukan pendapat, tapi ini ikhtiar saya. Karena perbuatan ini saya lakukan karena ada beberapa aspek," katanya seraya sesenggukan.
Bambang mengaku tidak ada niat mengambil uang dengan cara memangkas 30 persen dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas.
Bambang berdalih, ia merasa kasihan melihat stafnya lelah bekerja.
"Saya menyesali perbuatan tersebut dan menjadi pelajaran berharga," katanya dengan berurai air mata.
"Sabar, sabar," ucap ketua majelis hakim Syamsudin.
"Saya mengakui semua dakwaan saya. Mohon kiranya majelis hakim memberi hukuman seringan-ringannya dari tuntutan jaksa," lanjut terdakwa Bambang.
Ketua majelis hakim Syamsudin pun melanjutkan persidangan dua minggu kedepan dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam dakwaannya, JPU Bambang Irawan mengatakan, perbuatan terdakwa bermula pada 23 Desember 2016, dimana Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat mendapat dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Tahun Anggaran 2017 dengan nilai sebesar Rp 1.837.754.900 yang bersumber dari APBN.
Dana BOK Puskesmas hanya turun sebesar Rp 1.765.877.942 setelah dipotong PPh pasal 21 sebesar Rp 44.877.962.
"Kemudian dana tersebut disalurkan dalam tiga tahap, dan diperuntukkan pada sembilan puskesmas," terangnya.
Pada tahap pertama 20 Juli 2017 diserahkan sebesar Rp 154.946.350.
Lalu pada 31 Oktober 2017 sebesar Rp 237.224.662.
"Penyerahan dana bantuan operasional kesehatan puskesmas tahap pertama dan tahap kedua telah disalurkan sesuai jumlah yang seharusnya diterima oleh puskesmas," jelasnya.
Untuk penyerahan tahap ketiga dilakukan pada tanggal 29 Desember 2017 oleh sebesar Rp 1.373.706.926.
Pada penyerahan ketiga ini, terdakwa Bambang Purwanto selaku kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat dan penanggung jawab BOK memerintahkan kepada saksi Suswandi untuk menghubungi seluruh kepala puskesmas dan bendahara puskesmas untuk berkumpul di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat.
"Pengumpulan ini dalam rangka memberikan pengarahan bahwa terdapat pemotongan 30 persen atas dana bantuan operasional kesehatan puskesmas untuk penyerahan tahap ketiga," tuturnya.
Atas pemotongan tersebut, lanjutnya, sembilan puskesmas hanya mendapatkan dana BOK senilai Rp 979.580.368 dari yang seharusnya Rp 1.373.706.926.
"Sementara 30 persen uang dana tersebut sebesar Rp 394.126.558, oleh terdakwa, diperintahkan kepada bendahara Dinas Kesehatan untuk menyimpannya," ujarnya.
JPU menuturkan, atas perintah terdakwa uang tersebut dibagikan untuk kepentingan pribadi terdakwa serta enam staf lainnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)