Tribun Lampung Utara

Asyik Pesta Sabu di Rumah Kosong Dekat Ponpes, 2 Pria Diciduk Tim Cobra

Keduanya kedapatan mengonsumsi sabu di sebuah rumah kosong di depan Pondok Pesantren Walisongo, Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Selatan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Dua pria diciduk Tim Cobra Satuan Narkoba Polres Lampung Utara saat sedang asyik pesta sabu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dua pria diciduk Tim Cobra Satuan Narkoba Polres Lampung Utara saat sedang asyik pesta sabu.

Keduanya kedapatan mengonsumsi sabu di sebuah rumah kosong di depan Pondok Pesantren Walisongo, Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Selatan, Selasa (24/12/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

Mereka adalah Edi Wijaya (37), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, dan Zulhendri (38), warga Desa Keagungan Raya, Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

Selanjutnya Tim Cobra kembali meringkus seorang tersangka yang diduga memasok sabu kepada keduanya.

Pria tersebut bernama Rudi Raharja (34), warga Desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara.

Jejak Kasus Ibra Azhari yang Lima Kali Terlibat Kasus Narkoba

Pengedar Sabu 5,5 Gram Dituntut 12 Tahun Penjara

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio mengatakan, awalnya polisi menangkap Edi Wijaya dan Zulhendri di sebuah rumah kosong depan Pondok Pesantren Walisongo, Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Selatan, Selasa (24/12/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut didapat dua orang yang sedang asyik memakai narkoba jenis sabu dengan barang bukti berupa satu buah alat isap, satu buah pirek kaca, dua buah korek api gas, dua buah plastik klip sisa pakai, dan tiga buah HP," kata Aris, Rabu (25/12/2019).

Dari pengakuannya, Edi dan Zulhendri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Rudi.

Tim langsung bergerak guna memburu Rudi.

Rudi diringkus saat sedang menunggu calon pembeli di depan warung pecel Simpang Propau.

"Dari tangan tersangka Rudi, petugas mengamankan satu buah plastik klip kecil yang berisi sabu seberat 0,33 gram, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu buah kotak rokok, satu buah korek api gas, satu buah kartu voucher pulsa Telkomsel, dan tiga buah pipet plastik sisa pakai," sebut Aris. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved