Wacana Gaji per Bulan Diubah Jadi per Jam, Begini Skemanya

Pemerintah mewacanakan perubahan skema gaji bulanan menjadi upah per jam. Tujuannya agar setiap pekerja mendapatkan hak yang sama dalam hal pengupahan

Tribunnews
Ilustrasi - Pemerintah mewacanakan perubahan skema gaji bulanan menjadi upah per jam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah mewacanakan perubahan skema gaji bulanan menjadi upah per jam.

Tujuannya agar setiap pekerja mendapatkan hak yang sama dalam hal pengupahan.

Lalu bagaimana skemanya?

Ada sejumlah aturan baru terkait terkait ketenagakerjaan, seperti fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK yang sedang digodok pemerintah.

Aturan tersebut akan diatur dalam RUU Omnibus Law.

Anggota DPRD Mempawah Tak Gajian 6 Bulan ke Depan, Ini Penyebabnya

Upah Minimum Kota Bandar Lampung 2020 Digodok Rp 2,65 Juta

Selama ini, penentuan upah minimum di setiap daerah selalu jadi perdebatan.

Tidak mudah untuk menyatukan kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Selama ini, upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan.

Formula kenaikan upah didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Untuk mengatasi perdebatan yang terjadi setiap tahun itu, pemerintah tengah menggodok alternatif sistem pengupahan berdasarkan prinsip fleksibilitas yang akan dimasukan dalam beleid omnibus law.

Pembahasan omnibus law atau revisi undang-undang terkait perpajakan dan ketenagakerjaan masih berlangsung.

Target penyerahan omnibus law ke DPR yang tadinya bakal dilakukan pada akhir tahun ini pun molor jadi paling lambat awal tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, salah satu hal yang membuat alotnya pembahasan omnibus law yakni karena sulitnya mempertemukan kepentingan pengusaha dan buruh atau tenaga kerja.

"Memang tidak gampang, butuh waktu, pasti mempertemukan antara kepentingan pengusaha dan tenaga kerja itu bukan hal yang gampang," ujar Ida seperti dikutip Kompas.com, Rabu (25/12/2018).

Salah satu yang tengah dikaji yakni sistem upah berdasarkan jam.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved