Wacana Gaji per Bulan Diubah Jadi per Jam, Begini Skemanya

Pemerintah mewacanakan perubahan skema gaji bulanan menjadi upah per jam. Tujuannya agar setiap pekerja mendapatkan hak yang sama dalam hal pengupahan

Tribunnews
Ilustrasi - Pemerintah mewacanakan perubahan skema gaji bulanan menjadi upah per jam. 

"Kemudian terakhir yang dibahas adalah jenis-jenis pengupahannya dimungkinkan berbasis perhitungan jam kerja atau perhitungan harian. Itu yang kami bahas," ucap dia.

Sebagai informasi, Omnibus Law bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mendorong investasi.

Selama ini, hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing adalah terlalu banyaknya regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Melalui RUU tersebut, pemerintah akan merevisi 82 UU yang terdiri dari 1.194 pasal.

Buruh Sumur Bor Nyambi Jadi Kurir Diupah Rp 500 Ribu per 50 Butir Ekstasi

RUU Omnibus Law akan terbagi dalam 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.

Selanjutnya klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.

SUMBER: KOMPAS.com (Fika Nurul Ulya, Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Wacanakan Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam, Setuju?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved