Tribun Bandar Lampung

Upah Minimum Kota Bandar Lampung 2020 Digodok Rp 2,65 Juta

Presentase kenaikan 8,51 persen merujuk Surat Edaran sebagai acuan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 dan berlaku untuk seluruh provinsi RI.

Penulis: kiki adipratama | Editor: martin tobing
Istimewa via BangkaPos.com
Ilustrasi - UMP Lampung 2020 Naik 8,51 Persen Jadi Segini, Berikut Daftar Lengkap UMP 34 Provinsi. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Kiki Adipratama dan Eka Ahmad Sholichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bandar Lampung telah menerima Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

Surat terkait Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Tercatat, presentase kenaikan 8,51 persen merujuk Surat Edaran sebagai acuan penentuan upah minimum provinsi atau UMP 2020 dan berlaku untuk seluruh provinsI.

Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, saat ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pemprov Lampung sedang mengkaji dan mengkoordinasikan kepada masing-masing pihak.

Koordinasi mencakup pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.

"Surat edaran dari pusat yang menentukan tingkat inflasinya. Inilah yang akan menjadi indikator yang menghitung kebutuhan hidup," terang Fahrizal, Jumat (25/10/2019).

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Lampung Yuliastuti menyatakan, pihaknya telah membahas kenaikan UMP Lampung 2020 mendatang bersama Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung.

Tahapan saat ini proses pengajuan persetujuan dan sekaligus penetapan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Ia menambahkan, formula angka kenaikan UMP itu berdasarkan PP 78 Tahun 2015. Berdasarkan peraturan itu, maka kenaikan UMP 2020 menjadi 8,51 persen yang ditentukan atas dasar inflasi nasional.

“Keputusan angka inflasi menjadi 8,51 persen itu berasal dari Badan Pusat Statistik pusat sehingga ditetapkan oleh pemerintah pusat kepada seluruh Gubernur".

"Upah Minimun Kabupaten/Kota mengalami kenaikan yang sama sesuai Surat Endaran Kemnaker,” papar Yuliastuti.

Berdasarkan persentase 8,51 persen tersebut, Tribun ncoba menghitung perkiraan kenaikan UMP dan UMK 2020. UMK Bandar Lampung misalnya, dari Rp 2.445.141 menjadi sekitar Rp 2.653.222.

Kepala Dinas Disnakertrans Bandar Lampung Wan Abdurrahman menerangkan, pihaknya sedang melakukan tahap koordinasi bersama dewan pengupahan daerah untuk menentukan besaran UMK.

Hasil itu akan dilaporkan kepada Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved