Tribun Bandar Lampung

Upah Minimum Kota Bandar Lampung 2020 Digodok Rp 2,65 Juta

Presentase kenaikan 8,51 persen merujuk Surat Edaran sebagai acuan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 dan berlaku untuk seluruh provinsi RI.

Penulis: kiki adipratama | Editor: martin tobing
Istimewa via BangkaPos.com
Ilustrasi - UMP Lampung 2020 Naik 8,51 Persen Jadi Segini, Berikut Daftar Lengkap UMP 34 Provinsi. 

Terkait rencana UMP 2020, Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Tri Susilo cenderung tidak setuju semisal kenaikan hanya 8,51 persen saja.

Menurutnya, presentase kenaikan hanya menunjukan angka pertumbuhan sangat kecil.

"Kenaikan itu (UMP) minim sekali, jujur kami menolak kenaikan hanya 8,51 persen. Akan tetapi kita juga tidak bisa paksakan karena ini aturan pusat," ujarnya.

Tri berharap, pemerintah tidak mengabaikan survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dari Dewan Pengupahan. "Karena inflasi setiap daerah itu berbeda-beda, seharusnya pemerintah bisa sesuaikan itu," sebutnya.

Kebutuhan Tinggi

Sekretaris  Kota Bandar Lampung Badri Tamam membenarkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 menjadi 8,51 persen.

Upah Minimum Kota (UMK) 2019 di Bandar Lampung sekitar Rp 2,4 juta bakal naik menjadi Rp 2,6 juta tahun depan.

"Ya sesuai dengan nilai riilnya memang ditambah kenaikan 8,51 persen yang sudah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum lama ini," tuturnya seusai menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat (25/10/2019).

Badri menilai, kenaikan tersebut belum sesuai bagi masyarakat atau pekerja di wilayah Kota Tapis Berseri. "Karena kebutuhan masyarakat kota kan tinggi. Tapi ya itulah yang baru kita tetapkan kenaikan itu," paparnya.

Ia berharap, kenaikan UMP tersebut dunia usaha harus tumbuh dan didukung kerjasama harmonis dengan pekerja.

"Jadi perusahaan itu milik bersama, itu yang penting sehingga perusahaan tumbuh. Tapi kalau perusahaan gak milik bersama kan rusak itu," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved