2 Brigadir Saling Pukul, 1 Polisi Tewas di Gorontalo, Peran Senior Terungkap
Dua orang polisi berpangkat brigadir saling pukul. Hingga akhirnya, seorang Polisi Tewas pada Kamis (5/12/2019) silam.
"Korban sempat berdiri, namun ia terjatuh kembali," ujar Wahyu Tricahyono.
"Saat jatuh untuk kedua kalinya ini, korban sempat terbentur lantai dan hidungnya mengeluarkan darah," jelasnya.
Pada saat itulah, kondisi korban mulai tidak sadarkan diri.
"Kemudian oleh teman-temannya dibawa ke Biddokes untuk dilakukan langkah-langkah (pengobatan), lalu dirujuk ke Rumah Sakit Islam," kata Wahyu.
Menurut penuturan Wahyu, korban dinyatakan meninggal saat di rumah sakit tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo akhirnya resmi menetapkan RT dan AM sebagai tersangka pada kasus Polisi Tewas dianiaya rekan sesama polisi tersebut.
Hal itu didasari dengan adanya keterangan saksi, hasil visum dan juga hasil autopsi korban Derustianto Hadji Ali.
Dari hasil tersebut menunjukkan adanya tindakan penganiayaan, yang mengakibatkan Derustianto meninggal dunia.
Menurut Wahyu, AM dan RT diancam dengan Pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 KUHP.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka terancam paling lama tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, dugaan adanya tindak penganiayaan terhadap Derustianto Hadji Ali disadari oleh pihak keluarga.
Sang ayah, Sugiarto Hadji Ali melihat badan anaknya penuh memar saat memandikan jenazahnya.
Terutama, di bagian dada putranya terlihat sangat biru.
“Kenapa dadanya begitu biru sementara bagian bawah (perut) merah biasa," imbuhnya.
Tak hanya di badan, bagian kepala dan muka Derustianto juga terlihat memar.