OTT KPK di Lampung Utara

Penasehat Hukum Hendra Minta Kliennya Tak Dihukum Berdasarkan Opini Publik

Trial by press, Penasehat Hukum Hendra Wijaya Saleh tak ingin kliennya dihukum atas opini yang berkembang di publik.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Penasehat Hukum Hendra Minta Kliennya Tak Dihukum Berdasarkan Opini Publik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Trial by press, Penasehat Hukum Hendra Wijaya Saleh tak ingin kliennya dihukum atas opini yang berkembang di publik.

PH Terdakwa Hendra, Gunawan Raka mengatakan kalimat yang menyebut perss dalam eksepsinya menegaskan bahwa jangan sampai Terdakwa dihakimi oleh opini publik.

"Jadi gak boleh dalam perundang-undangan perkara itu seolah-olah pers sudah menyalahkan Terdakwa dalam satu proses," katanya setelah persidangan, Kamis 26 Desember 2019.

Disinggung contoh soal sudah menyalahkan Terdakwa, Gunawan Raka menerangkan bahwa seolah-olah Terdakwa bersalah menyuap Agung Ilmu Mangkunegara.

"Itu kan berita terus menerus, sehingga seolah-olah Hendra hebat sekali memberi duit kepada bupati dan ngatur proyek itu gak boleh itu trial by press," tegasnya.

BREAKING NEWS - Ajukan Eksepsi, Penasehat Hukum Hendra Wijaya Bawa-bawa Nama Jurnalis

Hampir 100 Pegawai Pemkot Bandar Lampung Lakukan Salat Gerhana Matahari Cincin

Dishub Metro Pastikan Arus Lalin di Malam Tahun Baru 2020 Aman dan Lancar

"Perlu diperhatikan, agar fakta persidangan yang membuktikan jangan lagi Hendra dihukum berdasarkan yang berkembang di publik tapi berdasarkan fakta yang ada di ruang persidangan," imbuhnya.

Saat disinggung apakah yang dimaksud dakwaan tersusun oleh opini publik atau sebaliknya, Gunawan belum memberikan komentar banyak.

"Menurut kami belum pas dipublikasi, (akhirnya) jadi justifikasi untuk menghukum," tandasnya.

Sebelum persidangan selesai, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memberi waktu satu minggu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menanggapi nota keberatan PH.

"JPU akan diberi waktu satu minggu untuk memberi tanggapan eksepsi PH," kata Majelis Hakim Ketua Novian Saputra.

JPU KPK Luki Dwi Nugroho menyampaikan akan menanggapi nota keberatan PH dengan membuat konsep tertulis.

"Dan saya sampaikan penundaan sekiranya bisa diberi waktu tidak satu minggu tapi dua minggu karena tim kami tidak fokus dalam satu persidangan saja tapi provinsi lain," kata Luki.

Namun oleh Majelis Hakim ketua Novian disanggah lantaran sudah disepakati persidangan berlangsung satu minggu sekali.

"Jadi dilanjutkan Kamis 2 Januari dengan pembacaan atas tanggapan eksepsi," seru Majelis Hakim.

PH Gunawan Raka pun menyela untuk mengajukan Justice Collaborator.

"Minggu lalu kami mengajukan JC, dan saat ini kami ajukan JC secara resmi kepada jaksa," tandasnya.

Bawa Nama Jurnalis

Ajukan eksepsi, Penasehat Hukum Hendra Wijaya Saleh bawa nama jurnalis.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 26 Desember 2019.

Dua Terdakwa suap fee proyek Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh kembali menjalani sidang di ruang Bagir Manan.

Majelis Hakim ketua Novian Saputra pun mempersilahkan Hendra Wijaya Saleh untuk menjalani sidang terlebih dahulu dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

Dalam persidangan, PH Hendra, Gunawan Raka menyampaikan bahwa nota keberatan ini tidak semata mata memperpanjang persidangan.

"Hanya ada beberapa yang kurang pas yang perlu disampaikan," katanya dalam persidangan.

Gunawan mengatakan bahwa dalam fakta yang ada terdawka tidak pernah secara langsung tidak pernah memberikan uang terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

"Terdakwa beluk pernah secara tidak pernah mengenal dan tidak pernah bertemu serta tidak pernah berhubungan dengan Agung Ilmu Mangkunegara," katanya.

"Terdakwa juga tidak pernah pernah meminta pekerjaan proyek kepada Agung Ilmu Mangkunegara, Terdakwa terpaksa harus mengikuti sistem yang berlaku di Kabupaten Lampung Utara demi mendapatkan proyek," imbuhnya.

Lanjutnya, penafsiran dalam kontruksi hukum dakwaan seolah-olah Terdakwa sebagai pemenang proyek pembangunan pasar tradisional Karang Sari.

"Faktanya pemenangnya adalah CV Alam Sejahtera, akan tetapi penanggungjawabnya bukan juga Terdakwa," serunya.

Atas uraian fakta yang ada, Gunawan mengatakan bahwa dakwaan yang disusun JPU KPK harus dikategorikan kabur atau obscurr libel, karena uraian dalam dakwaan kedua sama dengan dakwaan kedua sehingga harus dibatalkan.

"Kemudian, JPU jelas menekankan hubungan langsung antara Terdakwa dengan Agung Ilmu Mangkunegara, sehingga asas praduga tak bersalah telah dilanggar karena Terdakwa telah secara tidak langsung diadili pers dan menyandang sebutan penyuap Bupati Lampung Utara," kata Gunawan.

Gunawan pun berpendapat bahwa dakwaan JPU KPK secara langsung dan tidak langsung memanfaatkan rekan jurnalis untuk membentuk opini publik yang menyesatkan.

"Tanpa menyajikan fakta yang lengkap dan sebenarnya, Trial By Press, melalui uraian dakwaan yang disajikan," tegas Gunawan.

Gunawan pun memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang mengadili untuk selanjutnya menerima nota keberatan Terdakwa Hendra.

"Menyatakan dakwaan JPU KPK masuk kategori tidak jelas, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan memerintahkan Terdakwa keluar dari tahanan," tandas Gunawan.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved