Dugaan Penggelapan di Lampung Timur
5 Fakta Kades di Lamtim Buat Laporan Dana Desa Abal-abal dengan Palsukan Nota Pembelian
Tuntutan tersebut karena Sugeng Kuswanto menggunakan dana desa sebesar Rp 122 juta untuk kepentingan pribadinya.
2. Buat LPJ Abal-abal
Selanjutnya, pada 31 Desember 2017, saksi Irawan bersama saksi Ujang Supriadi selaku Sekertaris Desa atas perintah terdakwa membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 yang tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan yang sebenarnya.
Keduanya diperintahkan terdakwa untuk membuat LPJ abal-abal.
"Mereka mengumpulkan dan membuat sendiri nota atau kuitansi pembelian bahan material dan ongkos tukang maupun pekerja untuk kegiatan bidang pembangunan dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat."
"Mereka kemudian memalsukan tanda tangan penerima pembayaran," katanya.
3. Palsukan Nota Pembelian
Adapun nota pembelian yang dibuat meliputi semen, batu belah dan pasir pasang serta ongkos tukang maupun pekerja untuk kegiatan bidang pembangunan dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat.
"Lalu atas perintah terdakwa, keduanya merekayasa jumlah pembelian maupun pembayaran pada nota tersebut dengan cara menulis ulang dan hanya menyesuaikan dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang tertuang dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang telah ditetapkan oleh terdakwa," ucapnya.
LPJ tersebut ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Desa Taman Negeri, dengan jumlah dana yang dilaporkan sebesar Rp 796.963.000,00.
"Dengan rincian yaitu untuk Kegiatan Bidang Pembangunan sebesar Rp 571.050.500 dan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 225.912.500," tandasnya.
4. Terbongkar Setelah LPJ Diaudit
Setelah diaudit, terus Jaksa Habi, terdapat selisih angka dan terjadi kerugian negara sebesar Rp 122.612.500.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muchamad Habi Hendarso mengatakan, dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) abal-abal yang dibuat Sugeng Kuswanto (47), mantan kepala Desa Taman Negeri, ditemukan adanya selisih sebesar Rp 122.612.500.
"Hasilnya ada selisih Rp 122.612.500," kata Habi dalam sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (27/12/2019).
Kata Habi, terdakwa hanya mempertanggungjawabkan LPj sebesar Rp 796.953.000.