Dugaan Penggelapan di Lampung Timur

5 Fakta Kades di Lamtim Buat Laporan Dana Desa Abal-abal dengan Palsukan Nota Pembelian

Tuntutan tersebut karena Sugeng Kuswanto menggunakan dana desa sebesar Rp 122 juta untuk kepentingan pribadinya.

tribunlampung.co.id/hanif mustafa
5 Fakta Kades di Lamtim Buat Laporan Dana Desa Abal-abal dengan Palsukan Nota Pembelian. 

"Sementara dana yang pertanggungjawabannya sesuai dengan realisasinya sebesar Rp 674.350.500, yaitu terdiri dari dana bidang pembangunan sebesar Rp 458.788.000 dan dana bidang pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 215.562.500," tandasnya.

5. Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 juta

Sugeng Kuswanto (47) dituntut hukuman dua tahun dan enam bulan penjara.

JPU Muchamad Habi Hendarso mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

"Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta  membayar uang pengganti sebesar Rp 122.612.500."

"Apabila dalam 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita."

"Apabila harta yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka dapat dikenakan dengan pidana penjara pengganti selama 1 tahun 3 bulan," jelas JPU. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved