Dugaan Penggelapan di Lampung Timur

5 Fakta Kades di Lamtim Buat Laporan Dana Desa Abal-abal dengan Palsukan Nota Pembelian

Tuntutan tersebut karena Sugeng Kuswanto menggunakan dana desa sebesar Rp 122 juta untuk kepentingan pribadinya.

tribunlampung.co.id/hanif mustafa
5 Fakta Kades di Lamtim Buat Laporan Dana Desa Abal-abal dengan Palsukan Nota Pembelian. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Kasus penyelewengan dana desa seakan tak ada habisnya.

Terbaru, mantan Kades Taman Negeri Way Bungur, Lampung Timur, Sugeng Kuswanto (47), dituntut penjara 2 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut karena Sugeng Kuswanto menggunakan dana desa sebesar Rp 122 juta untuk kepentingan pribadinya.

Modus Sugeng Kuswanto adalah dengan memalsukan nota pembelian.

Berikut 5 fakta Sugeng Kuswanto selewengkan dana desa.

Modus Palsukan Nota, Kades di Lampung Timur Selewengkan Dana Desa Rp 122 Juta

BREAKING NEWS - Dimingi Akan Dinikahi, Pemuda Cabuli Siswa SMP Sebanyak 2 Kali

Jadwal Kapal Eksekutif di Bakauheni 28 Desember 2019 dan Cara Bayar Pakai e-Money

1. Gunakan Uang Rp 122 juta.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (27/12), Sugeng dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Jaksa Penuntut Umum Muchamad Habi Hendarso menyebutkan, perbuatan terdakwa berawal pada 8 Mei 2017.

Terdakwa selaku kepala desa Taman Negeri menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 berjumlah Rp 801.890.000.

Uang tersebut disimpan bendahara desa, Irawan.

Pada 3 Juli 2017, terdakwa meminta uang kepada saksi Irawan dari dana desa tersebut sebesar Rp 303,6 juta.

Terdakwa beralasan, uang tersebut akan dibelanjakan material untuk pembangunan gorong-gorong, talud, dan drainase di Desa Taman Negeri.

Namun ternyata, dari dana Rp 303 juta itu, yang dibelanjakan material hanya Rp 180.987.500.

Sisanya, sebesar Rp 122.612.500 digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

Lalu, sisa dana desa sebesar Rp 498,29 juta dikelola oleh saksi Irawan untuk membayar ongkos tukang dalam kegiatan bidang pembangunan dan membiayai pelaksanaan bidang pemberdayaan masyarakat.

2. Buat LPJ Abal-abal

Selanjutnya, pada 31 Desember 2017, saksi Irawan bersama saksi Ujang Supriadi selaku Sekertaris Desa atas perintah terdakwa membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 yang tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan yang sebenarnya.

Keduanya diperintahkan terdakwa untuk membuat LPJ abal-abal.

"Mereka mengumpulkan dan membuat sendiri nota atau kuitansi pembelian bahan material dan ongkos tukang maupun pekerja untuk kegiatan bidang pembangunan dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat."

"Mereka kemudian memalsukan tanda tangan penerima pembayaran," katanya.

3. Palsukan Nota Pembelian

Adapun nota pembelian yang dibuat meliputi semen, batu belah dan pasir pasang serta ongkos tukang maupun pekerja untuk kegiatan bidang pembangunan dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat.

"Lalu atas perintah terdakwa, keduanya merekayasa jumlah pembelian maupun pembayaran pada nota tersebut dengan cara menulis ulang dan hanya menyesuaikan dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang tertuang dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang telah ditetapkan oleh terdakwa," ucapnya.

LPJ tersebut ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Desa Taman Negeri, dengan jumlah dana yang dilaporkan sebesar Rp 796.963.000,00.

"Dengan rincian yaitu untuk Kegiatan Bidang Pembangunan sebesar Rp 571.050.500 dan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 225.912.500," tandasnya.

4. Terbongkar Setelah LPJ Diaudit

Setelah diaudit, terus Jaksa Habi, terdapat selisih angka dan terjadi kerugian negara sebesar Rp 122.612.500.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muchamad Habi Hendarso mengatakan, dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) abal-abal yang dibuat Sugeng Kuswanto (47), mantan kepala Desa Taman Negeri, ditemukan adanya selisih sebesar Rp 122.612.500.

"Hasilnya ada selisih Rp 122.612.500," kata Habi dalam sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (27/12/2019).

Kata Habi, terdakwa hanya mempertanggungjawabkan LPj sebesar Rp 796.953.000.

"Sementara dana yang pertanggungjawabannya sesuai dengan realisasinya sebesar Rp 674.350.500, yaitu terdiri dari dana bidang pembangunan sebesar Rp 458.788.000 dan dana bidang pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 215.562.500," tandasnya.

5. Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 juta

Sugeng Kuswanto (47) dituntut hukuman dua tahun dan enam bulan penjara.

JPU Muchamad Habi Hendarso mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

"Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta  membayar uang pengganti sebesar Rp 122.612.500."

"Apabila dalam 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita."

"Apabila harta yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka dapat dikenakan dengan pidana penjara pengganti selama 1 tahun 3 bulan," jelas JPU. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved