Dugaan Penggelapan di Lampung Timur
Modus Palsukan Nota, Kades di Lampung Timur Selewengkan Dana Desa Rp 122 Juta
Sugeng Kuswanto (47), mantan kepala Desa Taman Negeri, Way Bungur, Lampung Timur, didakwa menyimpangkan dana desa dengan modus memalsukan nota pembeli
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sugeng Kuswanto (47), mantan kepala Desa Taman Negeri, Way Bungur, Lampung Timur, didakwa menyimpangkan dana desa dengan modus memalsukan nota pembelian.
Dana desa yang diselewengkan mencapai Rp 122.612.500.
Jaksa penuntut umum (JPU) Muchamad Habi Hendarso mengatakan, laporan pertanggungjawaban keuangan disusun dengan menyertakan nota pembelian.
"Untuk menyesuaikan, bendahara dan sekretaris mengumpulkan dan membuat sendiri nota pembelian bahan material," kata Habi dalam sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (27/12/2019).
Adapun pembelian tersebut meliputi semen, batu belah, dan pasir.
• BREAKING NEWS - Gelapkan Anggaran Pembangunan Drainase, Mantan Kades Dituntut 30 Bulan Penjara
• BREAKING NEWS - Kronologi Gadis Muda di Pesawaran Disekap Lalu Dipaksa Layani 8 Pemuda
• 3 Polisi Dipecat di Lampung Utara Lantaran Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Ada pula ongkos tukang untuk kegiatan bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan masyarakat.
"Lalu atas perintah terdakwa, keduanya merekayasa jumlah pembelian maupun pembayaran pada nota tersebut dengan cara menulis ulang dan hanya menyesuaikan dengan RAB (rencana anggaran biaya) yang tertuang dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang telah ditetapkan oleh terdakwa," ucapnya.
Masih kata Habi, terdakwa memerintahkan bendahara dan sekretaris memalsukan tanda tangan penerima pembayaran atau penyedia barang yang tertera pada bukti kas pengeluaran.
"Terdakwa juga ikut menandatangani bukti kas pengeluaran tersebut," tandasnya.
Bayar Material
Kepala Desa Taman Negeri Sugeng Kuswanto berdalih dana Rp 122.612.500 digunakan untuk membeli material.
JPU Muchamad Habi Hendarso mengatakan, sebelumnya terdakwa meminta uang kepada bendahara untuk belanja material.
"Pada tanggal 3 Juli 2017 terdakwa meminta uang Rp 303.600.000," kata JPU.
Namun, terdakwa hanya membelanjakan uang senilai Rp 180.987.500.
"Uang Rp 122.612.500 digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa seolah-olah akan melakukan pembelian material secara langsung untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa Taman Negeri," jelasnya.