Dugaan Penggelapan di Lampung Timur

Modus Palsukan Nota, Kades di Lampung Timur Selewengkan Dana Desa Rp 122 Juta

Sugeng Kuswanto (47), mantan kepala Desa Taman Negeri, Way Bungur, Lampung Timur, didakwa menyimpangkan dana desa dengan modus memalsukan nota pembeli

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Sugeng Kuswanto (kedua kiri), mantan kepala Desa Taman Negeri, Way Bungur, Lampung Timur, menjalani sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (27/12/2019). 

Pada 31 Desember 2017s Saksi Irawan bersama saksi Ujang Supriadi selaku sekretaris desa atas perintah terdakwa kemudian membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) Dana Desa 2017 yang tidak sesuai dengan fakta.

"SPj tersebut disusun tidak sesuai dengan fakta pelaksanaannya. Hal tersebut dilakukan dengan cara mengumpulkan dan membuat sendiri nota atau kuitansi pembelian bahan material dan ongkos tukang maupun pekerja untuk kegiatan bidang pembangunan dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat, kemudian memalsukan tanda tangan penerima pembayaran," katanya.

Kades Paksa Bendahara dan Sekertaris Buat LPJ Abal-abal Agar Dana Tidak Selisih

Baru 2 Pekan Menghirup Udara Bebas, Residivis Spesialis Curat di Lampura Kembali Diamankan Polisi

Cuma 5 Menit Pencuri Gasak Laptop dan Uang Belasan Juta, Wajah Pelaku Terlihat Jelas

Berdasarkan hasil audit, diketahui terdapat kerugian negara.

"Hasil penghitungan kerugian negara sebesar Rp 122.612.500," tutupnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved