Dugaan Penggelapan di Lampung Timur
Modus Palsukan Nota, Kades di Lampung Timur Selewengkan Dana Desa Rp 122 Juta
Sugeng Kuswanto (47), mantan kepala Desa Taman Negeri, Way Bungur, Lampung Timur, didakwa menyimpangkan dana desa dengan modus memalsukan nota pembeli
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Pada 31 Desember 2017s Saksi Irawan bersama saksi Ujang Supriadi selaku sekretaris desa atas perintah terdakwa kemudian membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) Dana Desa 2017 yang tidak sesuai dengan fakta.
"SPj tersebut disusun tidak sesuai dengan fakta pelaksanaannya. Hal tersebut dilakukan dengan cara mengumpulkan dan membuat sendiri nota atau kuitansi pembelian bahan material dan ongkos tukang maupun pekerja untuk kegiatan bidang pembangunan dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat, kemudian memalsukan tanda tangan penerima pembayaran," katanya.
• Kades Paksa Bendahara dan Sekertaris Buat LPJ Abal-abal Agar Dana Tidak Selisih
• Baru 2 Pekan Menghirup Udara Bebas, Residivis Spesialis Curat di Lampura Kembali Diamankan Polisi
• Cuma 5 Menit Pencuri Gasak Laptop dan Uang Belasan Juta, Wajah Pelaku Terlihat Jelas
Berdasarkan hasil audit, diketahui terdapat kerugian negara.
"Hasil penghitungan kerugian negara sebesar Rp 122.612.500," tutupnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)