Dugaan Penggelapan di Lampung Timur
Modus Palsukan Nota, Kades di Lampung Timur Selewengkan Dana Desa Rp 122 Juta
Sugeng Kuswanto (47), mantan kepala Desa Taman Negeri, Way Bungur, Lampung Timur, didakwa menyimpangkan dana desa dengan modus memalsukan nota pembeli
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sugeng Kuswanto (47), mantan kepala Desa Taman Negeri, Way Bungur, Lampung Timur, didakwa menyimpangkan dana desa dengan modus memalsukan nota pembelian.
Dana desa yang diselewengkan mencapai Rp 122.612.500.
Jaksa penuntut umum (JPU) Muchamad Habi Hendarso mengatakan, laporan pertanggungjawaban keuangan disusun dengan menyertakan nota pembelian.
"Untuk menyesuaikan, bendahara dan sekretaris mengumpulkan dan membuat sendiri nota pembelian bahan material," kata Habi dalam sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (27/12/2019).
Adapun pembelian tersebut meliputi semen, batu belah, dan pasir.
• BREAKING NEWS - Gelapkan Anggaran Pembangunan Drainase, Mantan Kades Dituntut 30 Bulan Penjara
• BREAKING NEWS - Kronologi Gadis Muda di Pesawaran Disekap Lalu Dipaksa Layani 8 Pemuda
• 3 Polisi Dipecat di Lampung Utara Lantaran Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Ada pula ongkos tukang untuk kegiatan bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan masyarakat.
"Lalu atas perintah terdakwa, keduanya merekayasa jumlah pembelian maupun pembayaran pada nota tersebut dengan cara menulis ulang dan hanya menyesuaikan dengan RAB (rencana anggaran biaya) yang tertuang dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang telah ditetapkan oleh terdakwa," ucapnya.
Masih kata Habi, terdakwa memerintahkan bendahara dan sekretaris memalsukan tanda tangan penerima pembayaran atau penyedia barang yang tertera pada bukti kas pengeluaran.
"Terdakwa juga ikut menandatangani bukti kas pengeluaran tersebut," tandasnya.
Bayar Material
Kepala Desa Taman Negeri Sugeng Kuswanto berdalih dana Rp 122.612.500 digunakan untuk membeli material.
JPU Muchamad Habi Hendarso mengatakan, sebelumnya terdakwa meminta uang kepada bendahara untuk belanja material.
"Pada tanggal 3 Juli 2017 terdakwa meminta uang Rp 303.600.000," kata JPU.
Namun, terdakwa hanya membelanjakan uang senilai Rp 180.987.500.
"Uang Rp 122.612.500 digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa seolah-olah akan melakukan pembelian material secara langsung untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa Taman Negeri," jelasnya.
Sementara sisa dana sebesar Rp 498.290.000 dikelola oleh saksi Irawan bin Bonasir selaku bendahara desa untuk membayar ongkos tukang.
LPj Abal-abal
Kepala Desa Taman Negeri Sugeng Kuswanto memerintahkan bendahara dan sekretaris untuk membuat LPj abal-abal.
"Terdakwa meminta bendara dan sekretaris untuk membuat laporan pertanggungjawaban dana desa tahun anggaran 2017 yang tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan yang sebenarnya," kata JPU Muchamad Habi Hendarso.
Kata Habi, selanjutnya LPj tersebut ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Desa Taman Negeri dengan jumlah dana yang dilaporkan dalam LPj sebesar Rp 796.963.000.
"Dengan rincian yaitu untuk kegiatan bidang pembangunan sebesar Rp 571.050.500 dan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 225.912.500," tandasnya.
Sugeng Kuswanto (47) dituntut hukuman dua tahun dan enam bulan penjara.
JPU Muchamad Habi Hendarso mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
"Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 122.612.500. apabila dalam 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita. Apabila harta yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka dapat dikenakan dengan pidana penjara pengganti selama 1 tahun 3 bulan," jelas JPU.
Perbuatan terdakwa bermula pada 8 Mei 2017.
Selaku Kepala Desa Taman Negeri, terdakwa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2017 sebesar Rp 801.890.000.
"Kemudian uang tersebut dibawa dan disimpan oleh saksi Irawan selaku bendahara desa. Selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2017 terdakwa meminta uang kepada saksi Irawan dari dana desa dengan jumlah sebesar Rp 303,6 juta untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata Habi.
Terdakwa mengaku akan menggunakan uang tersebut untuk membeli material.
"Sedangkan sisa dana desa sebesar Rp 498,29 juta dikelola oleh saksi Irawan untuk membayar ongkos tukang dalam kegiatan bidang pembangunan dan membiayai pelaksanaan bidang pemberdayaan masyarakat," terang Habi.
Pada 31 Desember 2017s Saksi Irawan bersama saksi Ujang Supriadi selaku sekretaris desa atas perintah terdakwa kemudian membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) Dana Desa 2017 yang tidak sesuai dengan fakta.
"SPj tersebut disusun tidak sesuai dengan fakta pelaksanaannya. Hal tersebut dilakukan dengan cara mengumpulkan dan membuat sendiri nota atau kuitansi pembelian bahan material dan ongkos tukang maupun pekerja untuk kegiatan bidang pembangunan dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat, kemudian memalsukan tanda tangan penerima pembayaran," katanya.
• Kades Paksa Bendahara dan Sekertaris Buat LPJ Abal-abal Agar Dana Tidak Selisih
• Baru 2 Pekan Menghirup Udara Bebas, Residivis Spesialis Curat di Lampura Kembali Diamankan Polisi
• Cuma 5 Menit Pencuri Gasak Laptop dan Uang Belasan Juta, Wajah Pelaku Terlihat Jelas
Berdasarkan hasil audit, diketahui terdapat kerugian negara.
"Hasil penghitungan kerugian negara sebesar Rp 122.612.500," tutupnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)