Dugaan Penggelapan di Lampung Timur
Modus Palsukan Nota, Kades di Lampung Timur Selewengkan Dana Desa Rp 122 Juta
Sugeng Kuswanto (47), mantan kepala Desa Taman Negeri, Way Bungur, Lampung Timur, didakwa menyimpangkan dana desa dengan modus memalsukan nota pembeli
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sementara sisa dana sebesar Rp 498.290.000 dikelola oleh saksi Irawan bin Bonasir selaku bendahara desa untuk membayar ongkos tukang.
LPj Abal-abal
Kepala Desa Taman Negeri Sugeng Kuswanto memerintahkan bendahara dan sekretaris untuk membuat LPj abal-abal.
"Terdakwa meminta bendara dan sekretaris untuk membuat laporan pertanggungjawaban dana desa tahun anggaran 2017 yang tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan yang sebenarnya," kata JPU Muchamad Habi Hendarso.
Kata Habi, selanjutnya LPj tersebut ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Desa Taman Negeri dengan jumlah dana yang dilaporkan dalam LPj sebesar Rp 796.963.000.
"Dengan rincian yaitu untuk kegiatan bidang pembangunan sebesar Rp 571.050.500 dan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 225.912.500," tandasnya.
Sugeng Kuswanto (47) dituntut hukuman dua tahun dan enam bulan penjara.
JPU Muchamad Habi Hendarso mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
"Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 122.612.500. apabila dalam 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita. Apabila harta yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka dapat dikenakan dengan pidana penjara pengganti selama 1 tahun 3 bulan," jelas JPU.
Perbuatan terdakwa bermula pada 8 Mei 2017.
Selaku Kepala Desa Taman Negeri, terdakwa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2017 sebesar Rp 801.890.000.
"Kemudian uang tersebut dibawa dan disimpan oleh saksi Irawan selaku bendahara desa. Selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2017 terdakwa meminta uang kepada saksi Irawan dari dana desa dengan jumlah sebesar Rp 303,6 juta untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata Habi.
Terdakwa mengaku akan menggunakan uang tersebut untuk membeli material.
"Sedangkan sisa dana desa sebesar Rp 498,29 juta dikelola oleh saksi Irawan untuk membayar ongkos tukang dalam kegiatan bidang pembangunan dan membiayai pelaksanaan bidang pemberdayaan masyarakat," terang Habi.