Dugaan Penggelapan di Lampung Timur
5 Fakta Kades di Lamtim Buat Laporan Dana Desa Abal-abal dengan Palsukan Nota Pembelian
Tuntutan tersebut karena Sugeng Kuswanto menggunakan dana desa sebesar Rp 122 juta untuk kepentingan pribadinya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Kasus penyelewengan dana desa seakan tak ada habisnya.
Terbaru, mantan Kades Taman Negeri Way Bungur, Lampung Timur, Sugeng Kuswanto (47), dituntut penjara 2 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut karena Sugeng Kuswanto menggunakan dana desa sebesar Rp 122 juta untuk kepentingan pribadinya.
Modus Sugeng Kuswanto adalah dengan memalsukan nota pembelian.
Berikut 5 fakta Sugeng Kuswanto selewengkan dana desa.
• Modus Palsukan Nota, Kades di Lampung Timur Selewengkan Dana Desa Rp 122 Juta
• BREAKING NEWS - Dimingi Akan Dinikahi, Pemuda Cabuli Siswa SMP Sebanyak 2 Kali
• Jadwal Kapal Eksekutif di Bakauheni 28 Desember 2019 dan Cara Bayar Pakai e-Money
1. Gunakan Uang Rp 122 juta.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (27/12), Sugeng dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Jaksa Penuntut Umum Muchamad Habi Hendarso menyebutkan, perbuatan terdakwa berawal pada 8 Mei 2017.
Terdakwa selaku kepala desa Taman Negeri menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 berjumlah Rp 801.890.000.
Uang tersebut disimpan bendahara desa, Irawan.
Pada 3 Juli 2017, terdakwa meminta uang kepada saksi Irawan dari dana desa tersebut sebesar Rp 303,6 juta.
Terdakwa beralasan, uang tersebut akan dibelanjakan material untuk pembangunan gorong-gorong, talud, dan drainase di Desa Taman Negeri.
Namun ternyata, dari dana Rp 303 juta itu, yang dibelanjakan material hanya Rp 180.987.500.
Sisanya, sebesar Rp 122.612.500 digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Lalu, sisa dana desa sebesar Rp 498,29 juta dikelola oleh saksi Irawan untuk membayar ongkos tukang dalam kegiatan bidang pembangunan dan membiayai pelaksanaan bidang pemberdayaan masyarakat.