Tribun Tanggamus
Naiknya Harga Pisang di Tanggamus Picu Maraknya Pencurian Pisang
Petani pisang di Tanggamus mengeluhkan pencurian pisang marak karena sekarang harga jualnya tinggi.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Ia mengaku, sebenarnya sudah ada kesepakatan antara pembeli pisang (lapak buah) dengan para petani jika pembeli atau pengepul membeli pisang hasil curian akan dikenakan sanksi denda per tandan Rp 1 juta.
Selain itu sempat diterapkan memberi tanda pada tandan pisang dengan cat, jarum pentul, dan paku payung kecil, tapi pencuri lebih pintar.
Para pencuri menjual hasil pencuriannya di luar kecamatan karena pengangkutan menggunakan motor atau mobil.
"Kami berharap kepolisian membantu mencari solusi terbaik agar hasil pertanian kami aman. Meskipun itu hanya pisang tapi itu untuk kehidupan sehari-hari, sebab mudah ditanam dan penjualanya juga mudah," kata Suwarno.
Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, bagi petani pisang yang menjadi korban pencurian diminta melapor ke jajaran kepolisian di wilayahnya.
"Kami akan kumpulkan informasi itu, petakan kejadian, lalu identifikasi dugaan pelaku-pelaku, dan ungkap permasalahan ini," ujar Edi.
Menurutnya meskipun sepele namun ketika sudah menjadi keluhan, terlebih ada manfaat ekonomi sehingga merugikan orang lain, maka pihaknya akan bertindak. (tri yulianto)