Pencabulan di Pringsewu

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berikut Barang Bukti Baju hingga Celana

Jajaran Polres Pringsewu melalui Tim Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku pencabulan di bawah umur.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
ILUSTRASI - Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berikut Barang Bukti Baju hingga Celana 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP. Sahril Paison mengatakan kejadian itu diketahui dengan adanya laporan Nomor : LP / 154 / XII / 2019 / POLDA LPG / RES PSW, tanggal 24 Desember 2019.

"Iya kami mendapat laporan telah terjadi tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu," ungkap dia.

Gadis Muda di Pesawaran Disekap Lalu Dipaksa Layani 8 Pemuda oleh Pria Kenalan Facebook

Sungguh malang nasib Sl (16) warga Desa Way Layap, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran mengalami trauma yang mendalam usai diruda paksa oleh delapan orang pemuda.

Tidak hanya itu, Sl disekap selama dua hari hanya untuk pelampiasan nafsu bejat para pemuda tersebut.

Sl mengalami nasib tragis ini setelah mendapat kenalan di jejaring sosial Facebook dengan seorang pria bernama R alias A (32).

Ibu korban, Sal (49) saat ditemui di Desa Way Layap menceritakan, Jumat, 13 Desember 2019 pukul 19.30 WIB berpamitan hendak ke warung.

Ternyata, Sl yang baru lulus SMP ini tidak ke warung.

Melainkan bertemu dengan kenalannya di Facebook. Yaitu R.

• Siswi SMP Ini Ternyata Dihamili Kenalan Facebook Berusia 45 Tahun

Pertemuan itu merupakan yang kedua, setelah Sl dan R bertemu di Taman Desa Way Layap beberapa waktu lalu. Lokasi itu tidak jauh dari rumahnya.

Usut punya usut, Sl menemui R beralasan akan dikenalkan kepada orang tuanya.

Bukan orang tua yang ditemui, justru Sl diajak R ke rumah As (29) yang berlokasi di Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong.

Tidak hanya itu, Sl justru disekap ke dalam kamar gelap dan dipaksa untuk melayani nafsu bejat keduanya.

Bahkan Sl juga diminta melayani enam lelaki lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved