Pencabulan di Pringsewu

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berikut Barang Bukti Baju hingga Celana

Jajaran Polres Pringsewu melalui Tim Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku pencabulan di bawah umur.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
ILUSTRASI - Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berikut Barang Bukti Baju hingga Celana 

Atas kepergian Sl yang pamit ke warung dan tidak pulang hingga hari berikutnya, membuat keluarga kebingungan.

Ibunya pun melaporkan ke Kepala Desa Way Layap Ismed Inanu.

Ismed mengungkapkan, dari laporan tersebut lantas melakukan pencarian korban dan melapor ke Polres Pesawaran terkait hilangnya Sl.

Saat itu, Sabtu, 14 Desember 2019 pukul 23.00 WIB, korban menghubungi kakak perempuannya.

"Teh saya disekap, dimana ini nggak tahu, nggak tahu di dalam ruang gelap," ujar Sal didampingi suaminya, Sar (50).

Atas informasi tersebut, keluarga semakin panik mencari korban. Alhasil korban ditemukan di Jalan Way Harong Desa Kedondong.

Sl ditinggalkan di jalan tersebut oleh tersangka R, Minggu, 15 Desember 2019 pagi buta.

Lantas Sl menghubungi keluarga dan dijemput kakaknya. Sampai di rumah korban menceritakan terkait apa yang sudah dialami selama dua hari dalam penyekapan.

Korban sempat trauma karena diancam oleh para tersangka supaya tidak menceritakan ke keluarga.

Namun pihak keluarga langsung melaporkan ke pihak kepolisian untuk mengusut tuntas perkaranya.

5 Fakta Kades di Lamtim Buat Laporan Dana Desa Abal-abal dengan Palsukan Nota Pembelian

Pihak kepolisian bergerak cepat, sampai Kamis, 19 Desember 2019 ini berhasil mengamankan enam orang.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro yang didampingi Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk mengungkapkan, ke enam pelaku berinisial R alias A (32), As (29), RM (24), MA (26), HR (23) dan MT (28). (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved