Pelayanan Publik

Tarif Tol Lampung-Palembang Berlaku Mulai 28 Desember 2019, Siapkan Kartu e-Toll

Berikut besaran tarif Tol Lampung-Palembang atau Tol Bakauheni-Palembang, mulai dari ruas Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/noval andriansyah
Ilustrasi - Tarif Tol Lampung-Palembang Berlaku Mulai 28 Desember 2019, Siapkan Kartu e-Toll. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ruas Tol Lampung-Palembang atau Tol Bakauheni-Palembang, sudah hampir bisa digunakan secara operasional.

Saat ini, ruas tol dari Bakauheni hingga Kayu Agung, sudah beroperasional dan tinggal menunggu peresmian tol Kayu Agung-Palembang, yang saat ini sudah beroperasi fungsional.

Berikut besaran Tarif Tol Lampung-Palembang atau Tol Bakauheni-Palembang, mulai dari ruas Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.

Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Maret 2019.

Sedangkan ruas Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung diresmikan Jokowi pada 15 November 2019.

Tarif Tol Terpeka Akan Berlaku Mulai Awal Januari 2020

Jadwal Kapal Eksekutif Desember 2019 dan Cara Beli Tiket Kapal di Bakauheni Pakai e-Money

Daftar Jalan Ditutup di Bandar Lampung pada Malam Tahun Baru 2020, Rute Alternatif dan Lokasi Parkir

Tarif Tol Lampung-Palembang Tahun 2019

Besaran Tarif Tol Lampung tahun 2019 tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Nomor 385/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Jenis Golongan Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Merujuk lampiran kepmen yang beredar, pengaturan Tarif Tol Lampung tahun 2019 terbagi atas lima golongan, yaitu:

1. Golongan I meliputi sedan, jip, pick up, truk kecil, dan bus.

2. Golongan II meliputi truk dengan 2 gandar.

3. Golongan III truk dengan 3 gandar.

4. Golongan IV truk dengan 4 gandar.

5. Golongan V truk dengan 5 gandar.

Berikut, Tarif Tol Lampung-Palembang Tahun 2019 dari Pintu Tol Bakauheni sampai Pintu Tol Jakabaring, Palembang.

1. Golongan I sebesar Rp283.000.

2. Golongan II sebesar Rp424.000.

3. Golongan III Rp424.000.

4. Golongan IV sebesar Rp565.500.

5. Golongan V sebesar Rp565.500.

Catatan: Ruas Tol Kayu Agung-Palembang masih dibuka secara fungsional dan belum dikenakan Tarif hingga 2 Januari 2020.

Berikut daftar lengkap Tarif Tol Lampung-Palembang atau Tol Bakauheni-Palembang

Tarif tol lampung
Tarif tol lampung (ISTIMEWA)
tarif tol lampung
tarif tol lampung (ISTIMEWA)
tarif tol lampung
tarif tol lampung (ISTIMEWA)
Tarif Tol Terpeka Berlaku 28 Desember 2019
Tarif Tol Terpeka Berlaku 28 Desember 2019 (IG Hutama Karya)
Tarif Tol Terpeka Berlaku 28 Desember 2019
Tarif Tol Terpeka Berlaku 28 Desember 2019 (IG Hutama Karya)
Tarif Tol Terpeka Berlaku 28 Desember 2019
Tarif Tol Terpeka Berlaku 28 Desember 2019 (IG Hutama Karya)
Tarif Tol Terpeka Berlaku 28 Desember 2019
Tarif Tol Terpeka Berlaku 28 Desember 2019 (IG Hutama Karya)

Wajib gunakan e-toll

Pengguna jalan Tol Lampung-Palembang harus memiliki kartu tol atau e-toll.

Meski di sejumlah ruas Tarif tol masih gratis, pengendara tetap diwajibkan menggesek kartu saat melintasi pintu tol.

Kepala Cabang PT Hutama Karya Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Hanung Hanindito mengatakan, kartu e-toll digunakan untuk membuka pintu (bargate) tol.

Tanpa kartu, pengendara tidak bisa masuk tol.

“Satu kartu untuk satu kendaraan. Jadi masuk tol harus ada kartu untuk membuka bargate atau pintu tol,” kata Hanung.

Kartu e-toll, kata dia, bisa didapatkan di toko-toko ritel atau di pintu tol.

Sedangkan kartu e-toll yang bisa digunakan, di antaranya, kartu uang elektronik yang dikeluarkan Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BCA.

Hanung juga mengingatkan kepada para pengguna jalan tol untuk tetap mengutamakan keselamatan selama berkendara.

Jika terjadi kendala di dalam jalur tol, kata Hanung, pengendara bisa menghubungi Call Center PT Hutama Karya Tol di nomor 0811-7910812.

“Jika pengguna jalan mengalami masalah atau ada trouble, silakan menghubungi call center kita. Nantinya petugas tol akan datang ke lokasi untuk membantu,” ujar Hanung.

Resmi berlaku

Pengelola jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Tol Terpeka) akan memberlakukan Tarif resmi mulai 28 Desember 2019 pukul 00.00 WIB.

Pemberlakuan Tarif tol tersebut setelah keluarnya surat keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Mengutip akun resmi Hutama Karya, Tarif resmi diberlalukan ini sudah sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/M/2019.

Pembayaran tol bisa dibayar melalui e-Toll, e-money, BRIZZI, Tap Cash, e-Link, Flazz, LinkAja, dan lain-lain dengan saldo yang mencukupi.

Sedangkan Tarif tol Kayuagung hingga Terbanggi besar masuk dari Gerbang Tol Kayuaagung akan dikenakan Tarif sebesar Rp 170.500.

Demikian, besaran Tarif Tol Lampung-Palembang atau Tol Bakauheni-Palembang, mulai dari ruas Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved