Penggerebekan Pabrik Senpi di Lamtim

Kronologis Penggerebekan Pabrik Senpi Rakitan Ilegal di Lampung Timur

Kronologis penggerebekan pabrik senjata api (senpi) rakitan ilegal ini berdasarkan informasi masyarakat.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/deni saputra
Kronologis Penggerebekan Pabrik Senpi Rakitan Ilegal di Lampung Timur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany menjelaskan, kronologis penggerebekan pabrik senjata api (senpi) rakitan ilegal ini berdasarkan informasi masyarakat.

"Kami ungkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada Selasa 24 Desember 2019, bahwa di daerah Lampung Timur, tepatnya di Dusun Sukadana Ilir Rt 001 Rw 001 Desa Sukadana Ilir Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur, ada sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat pembuatan senjata api illegal," kata M Barly Ramadany, Senin 30 Desember 2019.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut M Barly Ramadany, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

"Sekira pada Rabu, 26 Desember 2019, identitas tersangka tempat pembuatannya telah ditemukan," ucap M Barly Ramadany.

"Selanjutnya, kami melakukan koordinasi dengan TEKAB 308 Polres Lampung Timur untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan," imbuh M Barly Ramadany.

Pemilik Pabrik Senpi Rakitan Ilegal di Lampung Timur Ditangkap Usai Pakai Sabu

 BNNP Lampung Pastikan Tak Ada Pabrik Narkoba di Lampung, Kepala BNNP: Kalau Ada Kami Bom!

 Setahun Pasca-tsunami, Pemkab Lampung Selatan Ingin Geliatkan Ekonomi Warga Pesisir

M Barly Ramadany pun mengaku, Tekab 308 Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Timur melakukan penggerebekan pada Rabu 25 Desember 2019, sekira pukul 19.00 wib.

"Malam itu kami lakukan penangkapan serta penggeledahan dirumah tersangka, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa senjata api rakitan illegal beserta alat yang dipergunakan untuk membuat senjata api tersebut di bengkel yang ada di belakang rumahnya," tandas M Barly Ramadany.

Usai Pakai Sabu

Saat digerebek di rumah sekaligus home industry senjata api (senpi) rakitan ilegal, FW (47) alias Fani Wijaya alias Saifu, ternyata usai pakai sabu.

Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany mendampingi Irjen Pol Purwadi Ariyanto mengatakan, jika FW merupakan residivis dengan perkara narkoba.

"Jadi saat kami tangkap, kami juga mendapati sisa pakai narkoba," kata M Barly Ramadany, Senin, 30 Desember 2019.

Menurut M Barly Ramadany, tak hanya senpi rakitan ilegal, jajaran Polda Lampung juga mengamankan barang bukti berupa berupa 2 botol sisa air yang digunakan untuk sabu-sabu dan lima klip sisa sabu-sabu.

Disinggung soal cara berjualan pelaku, M Barly Ramadany mengatakan, modusnya hampir sama dengan kasus pabrik senpi di Metro.

"Hanya saja, ini offline, tidak daring (online), jadi pembeli langsung mendatangi bengkelnya yang berada di belakang rumah," beber M Barly Ramadany.

Terkait amunisi senpi rakitan, M Barly Ramadany mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Untuk peluru, masih kami dalami, pelaku ini bisa dapat dari mana (peluru atau amunisi)," tandas M Barly Ramadany.

Senpi Rakitan Dihargai Rp 5 Juta

Jual senjata api (senpi) rakitan ilegal, FW (47) bandrol harga Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto mengatakan, FW menjual senpi rakitan ilegal berdasarkan pemesanan.

"Modusnya berdasarkan pemesanan, ada jenis laras panjang, jenis revolver, tergantung pesanan," kata Purwadi Ariyanto, Senin 30 Desember 2019.

Terkait penyebaran, terus Purwadi Ariyanto, pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Yang jelas pelaku ini menjual senjata api dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta," sebut Purwadi Ariyanto.

Purwadi Ariyanto menambahkan, dengan tertangkapnya pelaku ia berharap nantinya dapat berkembang ke pembeli.

"Kalau mereka (pembeli) bisa menyerahkan diri, kami akan pertimbangkan, kalau tertangkap beda lagi," tandas Purwadi Ariyanto.

Amankan Puluhan Barang Bukti

Gerebek industri rumahan alias home industry pembuatan senjata api (senpi) rakitan ilegal, Polda Lampung amankan puluhan alat pembuat senpi rakitan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto mengatakan, dari hasil penggerebekan pabrik senpi di Sukadana, Lampung Timur (Lamtim), pihaknya mengamankan puluhan alat perakitan.

"Kita lihat bersama, peralatan ini bagian dari pembuatan senpi dan peralatan cukup banyak," kata Purwadi Ariyanto, Senin 30 Desember 2019.

Adapun barang yang disita meliputi 1 pucuk senjata api jenis revolver, 4 unit kerangka senpi, 3 batang besi laras panjang, 3 butir amunisi serta seperangkat alat pembuatan senpi berupa mesin gerinda, gergaji potong, kompresor, mesin tuner, peralatan las dan sebagainya.

"Pelaku di hadapan kita semua dan terhadap pelaku masih kita tahan di Polda Lampung untuk kami mintai keterangan lebih lanjut," tegas Purwadi Ariyanto.

Pengembangan ini, kata Purwadi Ariyanto, lebih menekankan pada hasil produksi senjata api rakitan ini dijual kemana.

"Penyelidikan kami telusuri siapa yang membeli dari Tahun 2016, sejak berdirinya home industry ini," sebut Purwadi Ariyanto.

Purwadi Ariyanto menambahkan, penggerebekan ini juga berkat laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya pabrik pembuatan senjata api.

"Saya juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi adanya pembuatan senjata api. Sehingga setidaknya ini bisa mengurangi peredaran senjata api di wilayah Lampung," tandasnya.

Gerebek Pabrik Senpi Rakitan Ilegal

Jelang penutupan akhir tahun, Polda Lampung menggerebek Pabrik senjata api (senpi) rakitan di Sukadana Ilir, Sukadana, Lampung Timur.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto mengatakan, penggerebekan Pabrik senpi yang merupakan industri rumahan (home industry), ini berkat kerja keras Tim Anti Bandit (Tekab) 308 Ditreskrimum Polda Lampung.

"Jadi perayaan Natal, 25 Desember 2019, Ditreskrimum melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap home industry yang membuat senjata api, ilegal," ujar Purwadi Ariyanto dalam ungkap kasus di Mapolda Lampung, Senin 30 Desember 2019.

Dari hasil pengungkapan home industry ini, kata Purwadi Ariyanto, pihaknya mengamankan satu orang pelaku yang diduga pemilik sekaligus pembuat senpi rakitan.

"Pelaku berinisial FW (47) warga Sukadana Ilir, Sukadana, Lampung Timur," ucap Purwadi Ariyanto.

Purwadi Ariyanto menuturkan, FW sudah mendirikan Pabrik sejak Tahun 2016.

"Kami kenakan pelaku FW ini dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api," tutup Purwadi Ariyanto.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved