Tribun Tulangbawang
Polres Tulangbawang Diminta Usut Kasus Pencurian Sawit di Rawapitu
Polda Lampung meminta Polres Tulangbawang untuk segera menuntaskan kasus tindak pidana dugaan pencurian sawit
Polres Tulangbawang Diminta Usut Kasus Pencurian Sawit di Rawapitu
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Polda Lampung meminta Polres Tulangbawang untuk segera menuntaskan kasus tindak pidana dugaan pencurian sawit yang diduga dilakukan Mustopho, bekas Ketua Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama.
"Sudah dilimpahkan ke Polres Tulang Bawang, langsung disana ya," kata Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany, Senin (30/12)
• Pencuri Sawit Perusahaan PT AKG Bahuga di Way Kanan Ditangkap Setelah Kepergok Karyawan
Forum Komunikasi Koperasi Serba Usaha Sejahtra Bersama (KSUSB) sebelumnya melaporkan persoalan ini ke Polda Lampung dengan Nomor Laporan STTP/1817/ XI /2019/ LPG/SPKT, tertanggal 29 November 2019
Ketua KSUSB Allidi, Senin (30/12), mengatakan, modus pencurian yang diduga dilakukan pelaku adalah memanen sawit petani secara ilegal dan dilakukan sejak November di Kampung Mulyodadi, Rawapitu, Tuba.
Mustopho diduga mengintimidasi petani sawit yang merupakan bagian dari koperasi tersebut dan mengusir pengawas dari PTPN VII unit usaha Bekrie. Menurutnya, koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama merupakan mitra dari PTPN VII. "Di lokasi itu ada sekitar 646.81 hektare lahan sawit," papar Allidi.
• Sopir Truk Jadi Tersangka Penggelapan 9,7 Ton Bungkil Sawit, Modus Pura-pura Kecelakaan
Menurut dia, dalam kasus ini pihaknya juga sudah memiliki saksi kunci sebanyak dua orang. "Saksi ini yang melacak sawit ini, sopirnya pun kami tahu siapa oknum-oknumnya dan dijual dimana,.bahkan lokasi lapaknya juga kita sudah tahu," jelasnya. Karena kejadian tersebut petani sawit diperkirakan merugi hingga miliaran rupiah.
"Kalau kita hitung per hari 3-4 mobil, satu mobil 7-8 ton, dikalikan saja sudah hampir 2 bulan. bisa 30 ton lebih di kali 6 hari, kisaran 1.800 ton, bisa miliaran rupiah," ungkapnya.
Bukan hanya masalah itu, pihak koperasi juga melaporkan dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen milik KSUSB. Dengan laporan polisi LP/B-249/IX/2019/Polda Lpg/Res Tuba 21 September 2019, dengan terlapor berinisial Ls. Karena kasus ini koperasi mengalami kerugian sekitar Rp 148 juta.
"Kami dari forum berharap masalah ini segera ditindaklanjuti Polda dan Polres Tuba. Karena akibat masalah ini banyak petani yang menjerit," pungkas Allidi. (nif)
Winarti Minta Kakam di Tulangbawang Munculkan Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Pemkab Tulangbawang Putus Kontrak 26 Tenaga Honorer |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Rp 49 Miliar, Kadisdik Tuba Nazzarudin Tidak Terima Pendampingan Hukum |
![]() |
---|
Diduga Tempat Transaksi Sabu, Polisi Gerebek Rumah di Banjar Agung |
![]() |
---|
Winarti Ingin Kakam di Tulangbawang Inovasi Dirikan Unit Usaha Kampung |
![]() |
---|