Tribun Metro
Bekerja Setahun Berhak Cuti 6 Hari, Disnakertrans Metro Ingatkan Hak Karyawan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro mengingatkan aturan hak cuti minimal enam hari dalam setahun
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
Bekerja Setahun Berhak Cuti 6 Hari, Disnakertrans Metro Ingatkan Hak Karyawan
Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro mengingatkan aturan hak cuti minimal enam hari dalam setahun bagi karyawan yang telah bekerja di atas 12 bulan.
Kepala Disnaskertrans Kota Metro Rakhmat Zainudin menjelaskan, terkait cuti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana ada beberapa jenis cuti bagi tenaga kerja.
"Ada cuti tahunan minimal 12 hari dalam setahun. Kemudian cuti alasan khusus seperti melahirkan dengan lama waktu sekitar tiga bulan, dimulai dari 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan lagi sesudah melahirkan," ujarnya, Kamis (2/1).
• Unila Luncurkan SIARS, Kedepan Mahasiswa Usulkan Cuti dan Alih Program Melalui Sistem
Namun demikian, cuti tahunan dapat diambil setelah 12 bulan bekerja secara terus menerus. Ketentuan tersebut berlaku kepada karyawan tetap maupun kontrak. Hanya saja, terkait teknis pelaksanaan bergantung dengan peraturan perusahaan masing-masing.
"UU itu kan sebagai payungnya, untuk teknisnya ya prusahaan masing-masing. Tapi intinya, cuti itu hak karyawan. Dimana dalam UU nomor 13 tersebut, prusahaan minimal dapat memberikan cuti enam hari dalam setahun," katanya lagi.
Ia mengaku, berdasarkan UU cuti tahunan bisa dilakukan enam hari secara langsung, sementara cuti berikutnya bisa dicicil sehari atau dua hari. "Biasanya cuti panjang itu kan diambil saat hari raya. Dan biasanya juga ada cuti bersama," ungkapnya.
Rakhmat menambahkan, jumlah perusahaan di Kota Metro hingga saat ini berkisar 430. Terdiri dari perusahaan besar, sedang, dan kecil yang bergerak pada bidang jasa pendidikan, perdagangan, pembiayaan, dan pengolahan makanan.
• Pairin Ancam Beri Sanksi PNS Mangkir Kerja Pasca Cuti Lebaran
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro mengaku akan mengadakan pelatihan dan peningkatan SDM untuk calon pekerja di wilayah setempat tahun ini.
"Kita ada program beberapa pelatihan itu dari pemerintah pusat. Pertama ada kursus motor injeksi atau matik untuk 10 orang. Kemudian ada juga pelatihan perbaikan AC untuk 10 orang juga," ujar Kepala Disnakertrans Rakhmat Zainudin.
Selain itu, pihaknya juga akan mengadakan program magang kerja di sejumlah Rumah Sakit di wilayah setempat untuk 20 orang. "Kita juga berharap, sektor swasta yang ada di Metro juga dapat memberi program-program pelatihan," tuntasnya. (dra)