Tribun Bandar Lampung
Wali Kota Herman HN Berikan Santunan ke Personel BPBD yang Gugur saat Tugas
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia kepada keluarga Almarhum Agus Irawan, Kamis.
Penulis: ahmad robi ulzikri | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) meninggal dunia kepada keluarga Almarhum Agus Irawan, Kamis (2/1/2020).
Almarhum merupakan Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandar Lampung yang gugur dalam melaksanakan tugas pada November 2019 lalu.
"Saya selaku Wali Kota dan pimpinan pemerintah kota Bandar Lampung mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya Almarhum Agus Irawan mudah-mudahan amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT," ucap Herman HN.
Kepada ahli waris Herman HN berpesan agar santunan yang diterima dapat digunakan sebaik-baiknya.
"Jangan di poya-poyain. Pertama beli rumah. Kedua kalau ada sawah beli sawah dan buat pendidikan anak. Ini anaknya semoga jadi wali kota, " kata Herman diamini oleh keluarga almarhum.
• Tarif Tol Lampung-Palembang Hanya Rp 283.000, Resmi Berlaku Mulai 6 Januari 2020
• Takut Salahi Aturan, Hakim Pengganti Juga Tunda Sidang Eksepsi Hendra Wijaya
• Kapolsek Kedaton Imbau Warga Lapor Polisi jika Lihat Kejahatan Jalanan: Ini Nomor Saya 082185582123
Herman HN juga mengucapkan terimakasih kepada Jamsostek yang telah memberikan jaminan bagi tenaga kerja di Bandar Lampung.
"Kami pemerintah kota Bandar Lampung berterimakasih kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang telah memberikan sesuai dengan janji. Ini sangat baik untuk tenaga kerja di Bandar Lampung," tuturnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung Widodo mengatakan jaminan sosial tersebut sesuai dengan perintah Presiden untuk membantu pemerintah daerah.
"Ini perintah presiden harus membantu pemerintah daerah untuk mensejahterakan melalui skema jaminan sosial," jelasnya.
Widodo juga berpesan agar pekerja di lingkungan pemerintah Bandar Lampung agar mendaftar Jamsostek.
"Agar seluruh pekerja honorer Pemda, guru ngaji yang selama ini belum mengikuti jaminan sosial harap segera didaftarkan. Kalau terjadi risiko maka negara hadir melalui jamsostek untuk memberi santunan," sambungnya.
BP Jamsostek memberikan santunan kepada keluarga Almarhum Agus Irawan senilai Rp 378 juta.
"Almarhum Agus irawan memperoleh santunan senilai Rp 378.170.371. Biaya dibayarkan secara transfer sudah dikirim ke ahli warisnya," terang Widodo.
Widodo menjelaskan bagi peserta jaminan sosial yang meninggal maka akan memperoleh beasiswa bagi kedua orang anaknya hingga sarjana.
"Kalau ada peserta kita yang meninggal dunia, itu dijamin beasiswa untuk dua orang anaknya sampai S1," jelasnya. (Tribunlampung.co.id/Ahmad Robi)