Menginap di Kos Teman, Wanita Muda Diambil Gambarnya saat Mandi hingga Fotonya Tersebar di WA
Menginap di Kos Teman, Wanita Muda Diambil Gambarnya saat Mandi hingga Fotonya Tersebar di WA
Atas perbuatan tersebut, kata JPU, korban mengadukan hal tersebut ke pihak berwajib.
"Perbuatan terdakwa, membuat korban merasa malu, depresi, tertekan dan merasa harga dirinya direndahkan serta takut apabila foto-foto tersebut tersebar ke orang lain," jelas JPU.
JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaiamana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebar foto tanpa busana mantan pacar
Sebelumnya, Rivan Fermiadhi (24), warga Sukarami, Palembang, menyebarkan foto bugil mantan pacarnya yang seorang pegawai Bank Jambi.
Foto itu disebarkannnya dengan membuat akun instagram palsu atas nama mantan pacarnya itu.
Banyak foto yang menampilkan mantan pacarnya saat sedang bugil video call.
Rivan Fermiadhi, warga Bangun Jaya, Kecamatan Sukaramai, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, nekat sebar foto syur sang mantan menggunakan akun Instagram palsu.
Akibatnya, Rivan harus mendekam di sel tahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Dia diamankan Tim Cyber Polda Jambi di rumahnya sendiri di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (2/10).
Awalnya, Rivan memiliki pacar bernama AF (24) yang juga warga asli Palembang.
Hampir setahun mereka pacaran, mereka selalu bersenda gurau dan bermesraan.
Hingga saat itu, mereka pernah video call.
Saat itu, posisi pegawai bank di Jambi tersebut dalam keadaan tanpa busana.
Bukan hanya itu, informasi yang diperoleh saat itu mereka juga pernah berfoto-foto dengan mesra tanpa busana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-mesum-bugil_20170120_135809.jpg)