Menginap di Kos Teman, Wanita Muda Diambil Gambarnya saat Mandi hingga Fotonya Tersebar di WA
Menginap di Kos Teman, Wanita Muda Diambil Gambarnya saat Mandi hingga Fotonya Tersebar di WA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Akibat kirim foto tanpa busana, seorang wanita muda terancam hukuman penjara.
Peristiwa tersebut bermula saat terdakwa yang masih berusia 21 tahun, Maslinda Novita Sari didatangi korban.
Korban yang merupakan teman wanita muda itu datang ke indekos terdakwa.
Saat itu, korban hendak menginap di indekos Maslinda Novita Sari.
Kasus kirim foto tanpa busana tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
• Identitas Warga Palembang yang Sebarkan Foto Tanpa Busana Kekasih
• Wanita Tewas Tanpa Busana di Ngawi, Terungkap Alasan Pelaku Buka Baju Korban
• Bus Berisi Santri Tergantung di Tepi Jurang, Penumpang Sebut Jalanan Belok Bus Tetap Jalan Lurus
• Hakim Terjebak Banjir di Jakarta, Sidang Kasus Dugaan Suap di Lampung Utara Ditunda
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana, membeberkan Kronologi perbuatan terdakwa terjadi pada Jumat 19 Juli 2019.
Terdakwa nekat kirim foto bugil temannya ke seorang pria karena dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp 1 juta.
Kandra Buana mengungkapkan, awalnya, korban datang ke indekos terdakwa.
"Saat itu, saksi korban SNA datang ke kosan terdakwa yang beralamat di Gg Anggrek II Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan," bebernya, Selasa 31 Desember 2019.
Kedatangan korban untuk menginap di kamar indekos terdakwa.
"Selanjutnya, keesokan harinya, Sabtu 20 Juni 2019 sekira pukul 10.00 WIB, saat saksi SNA akan mandi di kamar indekos tersebut, terdakwa memotret SNA yang tengah dalam keadaan tidak berbusana sebanyak 2 kali," tuturnya.
Masih kata JPU, setelah berhasil mengambil foto sebanyak dua kali, pada hari yang sama sekitar pukul 12.27 WIB, terdakwa mengirimkan sebanyak 1 foto SNA yang dalam keadaan tanpa busana kepada RY (DPO) menggunakan aplikasi Whatsapp.
"Pada Senin 22 Juli 2019, sekira pukul 07.21 WIB, terdakwa kembali mengirimkan sebanyak 1 foto SNA yang dalam keadaan tidak berbusana kepada RY (DPO)," lanjutnya.
JPU mengatakan, tujuan terdakwa mengirimkan foto tanpa busana SNA kepada RY (DPO) karena RY menjanjikan uang sebesar Rp 1 juta kepada terdakwa.
"Beberapa bulan kemudian tepatnya pada Minggu 15 September 2019 sekira pukul 16.45 WIB, saat korban sedang berada di rumahnya, tiba-tiba korban mendapat kiriman foto dirinya yang dalam keadaan tidak berbusana melalui Whatsapp," sebutnya.
Atas perbuatan tersebut, kata JPU, korban mengadukan hal tersebut ke pihak berwajib.
"Perbuatan terdakwa, membuat korban merasa malu, depresi, tertekan dan merasa harga dirinya direndahkan serta takut apabila foto-foto tersebut tersebar ke orang lain," jelas JPU.
JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaiamana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebar foto tanpa busana mantan pacar
Sebelumnya, Rivan Fermiadhi (24), warga Sukarami, Palembang, menyebarkan foto bugil mantan pacarnya yang seorang pegawai Bank Jambi.
Foto itu disebarkannnya dengan membuat akun instagram palsu atas nama mantan pacarnya itu.
Banyak foto yang menampilkan mantan pacarnya saat sedang bugil video call.
Rivan Fermiadhi, warga Bangun Jaya, Kecamatan Sukaramai, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, nekat sebar foto syur sang mantan menggunakan akun Instagram palsu.
Akibatnya, Rivan harus mendekam di sel tahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Dia diamankan Tim Cyber Polda Jambi di rumahnya sendiri di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (2/10).
Awalnya, Rivan memiliki pacar bernama AF (24) yang juga warga asli Palembang.
Hampir setahun mereka pacaran, mereka selalu bersenda gurau dan bermesraan.
Hingga saat itu, mereka pernah video call.
Saat itu, posisi pegawai bank di Jambi tersebut dalam keadaan tanpa busana.
Bukan hanya itu, informasi yang diperoleh saat itu mereka juga pernah berfoto-foto dengan mesra tanpa busana.
Ternyata, foto bugil tersebut masih tersimpan di galeri ponsel alias HP Rivan.
Kemudian, mereka langsung pergi ke Jambi untuk bekerja.
Korban juga bekerja di sebuah bank yang ada di Jambi.
Korban tinggal di kawasan Sipin, sementara itu Rivan telah berhenti dari pekerjaannya dan pulang ke Palembang.
Sementara, kasus kirim foto tanpa busana yang dilakukan seorang wanita muda di Lampung masih dalam proses persidangan. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-mesum-bugil_20170120_135809.jpg)