Iuran BPJS Kesehatan Naik, Banyak Peserta Turun Kelas
Nurman menjelaskan, mekanisme penurunan kelas sangat mudah. Peserta BPJS Kesehatan hanya perlu datang dan membuat pengajuan penurunan kelas.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Iuran naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu per jiwa.
Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh pemda (PBI APBD).
Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN.
Sedangkan peserta didaftarkan oleh pemda dibayar penuh oleh APBD.
2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)
Terdiri dari ASN/TNI/Polri.
Semula besaran iuran 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3 persen ditanggung oleh pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/Polri yang bersangkutan.
Kebijakan terbaru, besarannya diubah menjadi 5 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta.
Di mana 4 persen ditanggung oleh pemerintah dan 1 persen ditanggung oleh ASN/TNI/Polri yang bersangkutan.
3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)
Semula 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta.
Di mana 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen ditanggung oleh pekerja, diubah menjadi 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen ditanggung oleh pekerja.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)