Suami Hancurkan Rumah Pakai Alat Berat, Tak Terima Istri Minta Cerai

Puncaknya, Jumat (3/1/2020) lalu rumah itu dirobohkan total dengan menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator.

Tayang:
Editor: wakos reza gautama
Kompas.com/Slamet Widodo
Suami robohkan rumah pakai alat berat di Trenggalek 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TRENGGALEK - Seorang suami merobohkan rumahnya sendiri menggunakan alat berat.

Ini terjadi lantaran suami kesal terhadap keinginan sang istri yang meminta cerai.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur.

Rumah tersebut milik pasangan suami istri SS dan SE.

Rumah yang berada di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo itu dibongkar oleh SS lantaran SE, sang istri yang bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia minta cerai.

Dua Menteri Jebolan Kopassus Bersikap Lunak, Srikandi Jokowi Justru Tegas Sikapi Natuna

Indonesia China Memanas di Natuna, Perbandingan Belanja Militer Indonesia dan China

Diketahui, SE bekerja di Malaysia sekitar 10 tahun terakhir.

“SE sudah sekitar 10 tahun bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Pulang-pulang meminta cerai kepada suaminya," terang Kepala Desa Tasikmadu Wignyo Handoyo, Sabtu (4/1/2019).

Dari keterangan Kepala Desa Tasikmadu Wignyo Handoyo, pembongkaran rumah pasangan suami istri tersebut sudah melalui kesepakatan dan membuat surat pernyataan.

Sebelumnya, pemerintah desa melakukan upaya mediasi, namun keputusan pemilik rumah yakni SS dan SE memilih dibongkar.

“Sudah saya bilang, jangan dibongkar. Masih ada anak dan hak waris bisa ke anak pasangan SS dan SE,”ujar Wignyo.

Hingga akhirnya, rumah yang selama ini mereka bangun dirobohkan menggunakan alat berat jenis ekskavator dan tinggal puing-puing bekas material bangunan.

Kronologi

Wignyo menjelaskan, suami yang selama ini tinggal di Trenggalek bersama satu orang anaknya yang masih duduk dibangku kelas 6 sekolah dasar, menolak permintaan cerai istrinya.

Namun, sang istri tetap mendesak untuk bercerai, hingga akhirnya suami meminta ganti rugi dari pembangunan rumah tersebut sebesar sekitar Rp 200 juta.

Awalnya,sang istri menyepakati ganti rugi sebesar Rp 40 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved