Tribun Bandar Lampung

Pengedar Narkoba Diciduk Saat Asyik Tidur, Polisi Temukan Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu di Lemari

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Ditresnarkoba Polda Lampung
Pengedar Narkoba Diciduk Saat Asyik Tidur, Polisi Temukan Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu di Lemari 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lagi tidur, seorang pengedar narkoba diciduk anggota Ditresnarkoba Polda Lampung.

Pengedar ini diketahui bernama Supriyandi (37) Dusun Citerep, Merak Batin, Lampung Selatan.

Supriyandi diamankan oleh Opsnal unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung di kediamannya, jumat, 3 Januari 2020, sekira pukul 12.30 Wib.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika di lingkungannya kerap ada transaksi narkotika," ujarnya, Senin 6 Januari 2020.

Pemilik Pabrik Senpi Rakitan Ilegal di Lampung Timur Ditangkap Usai Pakai Sabu

Kata Shobarmen, selanjutnya tim opsnal unit 1 Subdit 3 melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa informasi tersebut benar adanya.

"Tim kemudian langsung melakukan penyergapan salah satu rumah yang diduga merupakan milik pengedar narkoba yang dimaksud," tuturnya.

Shobarmen mengatakan saat penangkapan pelaku Supriyandi sedang berada di dalam kamar rumahnya dan dalam kondisi tidur.

"Pelaku langsung kita amankan tanpa ada perlawanan, selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah, ditemukan barang bukti tersebut di dalam lemari kamar di dalam plastik warna putih," sebutnya.

Shobarmen menuturkan, barang bukti yang diamankan berupa 417 butir pil ekstasi berlogo kura-kura warna Coklat, 20 butir pil ekstasi logo H warna hijau, dan lima bungkus jenis sabu seberat 500 gram.

"Saat ini pelaku masih kami mintai keterangan guna melakukan pengembangan," tandasnya.

Tergiur Upah Besar demi Obati Mertua, Buruh Sumur Bor di Bandar Lampung Jadi Kurir Ekstasi

Berdalih butuh biaya berobat untuk mertua, seorang pekerja sumur bor nekat jadi kurir ekstasi.

Alhasil, pria yang diketahui bernama Supriyanto (43), warga Jalan Ikan Kiter, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung ini diamankan petugas Polsek Telukbetung Utara, Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 460 butir ekstasi siap edar.

Supriyanto mengaku mau disuruh mengantar ekstasi karena tergiur upah yang cukup besar.

Supriyanto mengatakan, penghasilannya sebagai buruh sumur bor tidak mencukupi kebutuhan keluarganya.

Apalagi ia harus membiayai pengobatan mertuanya yang sakit.

"Saya hanya diminta antar," ujar Supriyanto, Senin (21/10/2019).

Jaringan Narkoba Internasional Upah Rp 50 Juta Kurir Sabu dan Ekstasi

Kalau Ada Polisi, Kurir Narkoba Asal Malaysia Ini Keluarkan Alat Pancing. Pura-pura Jadi Nelayan!

"Saya kerja jadi buruh sumur bor sudah 15 tahun. Kalau antar (ekstasi) ini untuk tambahan biaya berobat mertua," tandasnya.

Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Indra Herliantho mengatakan, penangkapan Supriyanto bermula dari adanya informasi yang menyebutkan akan ada bandar narkoba dalam perjalanan dari Branti menuju Bandar Lampung.

"Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian dan disanggong di pinggir Jalan Diponegoro," tutur Indra.

Upaya polisi membuahkan hasil. Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka terlihat mengendarai sepeda motor Honda Fit warna hitam silver nopol BE 6901 BI.

"Tim langsung melakukan pengejaran. Sesampai di SPBU Kelurahan Kupang Kota bisa dihentikan," katanya.

Indra menuturkan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu kantong plastik di gantungan sepeda motor.

"Saat dicek, rupanya berisi obat-obatan pil ekstasi sekitar 460 butir," tutur Indra.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah dua kali mengantar barang haram.

Sebelumnya Supriyanto pernah mengantar ekstasi dari Jalan Antasari ke Telukbetung.

"Dari pengakuannya, setiap 50 butir mendapat upah Rp 500 ribu. Itu yang dari Antasari. Kalau yang dari Branti dijanjikan per 60 butir dapat Rp 1 juta. Tapi ini belum jadi karena tertangkap," bebernya.

Artinya, jika berhasil mengirim 460 butir pil ekstasi tersebut, Supriyanto bakal mengantongi upah Rp 7,6 juta.

Indra mengatakan, rencananya barang tersebut diserahkan kepada seseorang yang akan menghubunginya melalui telepon.

"Sayangnya di sini terputus. Kalau yang menyerahkan, inisial HS, masih kami kejar," tuturnya.

Indra mengatakan, ratusan pil ekstasi itu berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Napi Lampung Andalkan Dua Kurir Edarkan Sabu 3,2 Kilogram

"Ada dua macam jenis boneka dan tapal kuda," terangnya.

Indra menambahkan, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved