Pura-pura Sakit lalu Nebeng Pelajar Naik Motor, sampai di Jalan Sepi Keluarkan Pisau

Begal berusia 19 tahun tersebut bermodus pura-pura sakit hingga membuat korban iba.

tribunlampung.co.id/joviter muhammad
Seorang tersangka Begal remaja saat gelar perkara di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Senin (6/1/2020). Begal Pura-pura Sakit di Jalan, Incar Remaja dan Perempuan di Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Modus Begal di Bandar Lampung terungkap setelah ditangkap jajaran Polsek Tanjungkarang Barat.

Begal berusia 19 tahun tersebut bermodus pura-pura sakit hingga membuat korban iba.

Tersangka berinisial HR tersebut ternyata sudah dua kali masuk penjara.

Kapolsek Tanjungkarang Barat, Komisaris Hari Budiyanto, mengungkapkan, polisi menangkap tersangka pada Selasa (31/12/2019).

Warga Jalan Pagaralam Gang Putra, Langkapura, Bandar Lampung itu, ditangkap atas laporan seorang korban, RR (15).

 Berlagak Jadi Polisi, 2 Begal Ditembak Polres Tanggamus

 Nasib 2 Begal Bacok Atlet Pencak Silat, Satu Tewas Dimassa Satu Ditangkap di Warung

 Lagi, Begal Lepas Tembakan saat Tepergok Warga Curi Motor di Teras Rumah

Korban masih berstatus pelajar.

Ia kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat. 

"Kejadiannya Rabu (11/12/2019), modusnya nebeng motor korban."

"Setelah di jalan sepi, baru korban ditodong pakai pisau," ujar Hari Budiyanto, Senin (6/1/2020).

Hari Budiyanto menambahkan, HR biasa melakukan aksi dengan menyasar remaja dan kaum perempuan.

Sehingga, kata Hari, pelaku bisa dengan mudah menodongkan pisau.

Pelaku menyelipkan pisau di pinggangnya.

"Barang bukti ada sebilah pisau dan satu unit motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BE 4558 CF," ungkap Hari Budiyanto.

Atas perbuatannya, lanjut Hari, pelaku disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Sebelumnya, dia (HR) pernah ditahan 10 bulan untuk kasus yang sama, dan pidana 3 bulan terkait kasus pencurian burung," terang Hari Budiyanto.

Sementara, HR mengaku, ia selalu beraksi seorang diri.

Sebelum menumpang motor korbannya, HR pura-pura sakit perut.

Ia lalu minta diantarkan ke rumah temannya.

Ketika berada di jalan sepi, HR langsung menodongkan pisau.

Saat korbannya tak berdaya mendapat ancaman senjata tajam, HR dengan leluasa membawa kabur motor korban.

"Saya cuma nodongkan pisau, tidak sampai melukai," ucap HR.

Begal mengaku polisi

Sebelumnya, dua orang Begal kerap mengaku sebagai polisi.

Keduanya kemudian ditangkap Tim gabungan Tekab 308 Tanggamus dan dua polsek pada Minggu (5/1/2020) dini hari.

Keduanya ditembak karena melawan petugas.

Polisi gadungan ini memBegal di Jalan Lintas Barat ruas Kecamatan Pugung.

Modusnya, memberhentikan korban, membawa ke tempat sepi dan menanyakan surat-surat, kemudian merampas motor korban.

"Kedua tersangka sering mengaku sebagai anggota polisi. Para pelaku juga mengancam korbannya menggunakan senjata tajam," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas.

Kedua pelaku Begal ini yakni Abdan (31) dan Teguh Saputra (26), warga Pekon Kagungan Kota Agung Timur. 

Penangkapan mereka berdasarkan laporan korban pemBegalan pada 12 September 2019 atas nama AS (17), warga Kecamatan Air Naningan.

Motor korban merek Honda Beat serta ponsel Xiaomi 5A dirampas pelaku ketika melintas di Jalinbar ruas Kecamatan Pugung.

Pelaku juga telah mencuri ponsel Oppo A37 dan Samsung J2 milik warga Kota Agung, Sabtu (4/1/2020).

"Pelaku curas ini telah melakukan kejahatan di beberapa TKP yakni Kota Agung, Pugung, hingga Pagelaran. Mereka komplotan anggotanya empat orang dan kami masih memburu para rekannya," ujar Edi.

Ia mengaku, untuk penangkapan kedua pelaku oleh gabungan antara Tekab 308, anggota Polsek Pugung dan Polsek Kota Agung, tergolong lancar.

Namun  ketika pengembangan terhadap dua rekannya yang lain dan pencarian barang bukti yang telah dijual, keduanya melakukan perlawanan aktif.

Petugas berusaha melakukan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan.

Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur di bagian kakinya.

Fakta lain juga terungkap, ternyata tersangka Teguh Saputra merupakan residivis dalam kasus yang curat di Talang Padang dan baru keluar penjara pada Agustus 2019.

"Sementara baru tiga TKP teridentifikasi sebagai lokasi kejahatan. Mereka melakukannya bersama dua pelaku yang telah keluar dari Tanggamus. Terhadapnya masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan DPO," kata Edi.

Atas kejahatan keduanya, masing-masing pelaku akan dijerat pasal 365 KUHPidana dan seluruh kasus disidik secara berbeda, baik di Polsek Pugung maupun di Polsek Kota Agung.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Edi.

Edi mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjadi korban kejahatan yang mengaku polisi.

Ia meminta masyarakat tidak berhenti ketika ada orang melakukan penyetopan tanpa menggunakan seragam kepolisian.

Lebih baik mencari perlindungan di tempat ramai atau berhenti di pos polisi atau polsek terdekat.

Dalam kasus terbaru, polisi telah menangkap Begal dengan modus pura-pura sakit yang mengincar remaja dan perempuan sebagai korbannya di Bandar Lampung(tribunlampung.co.id/joviter muhammad)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved