Wakil Ketua DPR Asal Lampung Dilaporkan ke KPK, Politisi Golkar Pertanyakan Alat Bukti Pelapor
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin dilaporkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke KPK.
"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait dengan penyaluran DAK perubahan tahun 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah."
"Di mana, Saudara Aziz Syamsuddin selaku Kepala Banggar DPR 2016-2019 diduga meminta yang fee terkait pengesahan DAK Kabupaten Lampung Tengah," kata Arifin.
Ia menyatakan, dugaan tindak pidana korupsi itu diperoleh dari pernyataan Mustafa di media cetak dan elektronik.
Selanjutnya, Arifin mengataka,n KPK dapat menggunakan yurisprudensi dalam penanganan kasus eks Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan terkait DAK Kabupaten Kebumen TA 2016.
"Sebagai referensi KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi di atas, KPK dapat menggunakan yurisprudensi dalam penanganan kasus eks Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan terkait DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016," tulis Arifin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan suap terkait pengesahan DAK Lampung Tengah.