Wakil Ketua DPR Asal Lampung Dilaporkan ke KPK, Politisi Golkar Pertanyakan Alat Bukti Pelapor
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin dilaporkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke KPK.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin dilaporkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke KPK.
Politisi asal Lampung itu dilaporkan atas dugaan penerimaan suap terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.
Politisi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia meminta pelapor tak asal mengembangkan isu.
Ia mempertanyakan alat bukti yang dimiliki KAKI.
"Saya kira kalau memang tidak punya bukti yang cukup, lalu hanya mengembangkan isu politik, jangan dikembangkan lah," kata Ahmad Doli Kurnia di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
• Politisi Lampung Rengkuh Jabatan Pimpinan DPR RI, Aziz Syamsuddin: Bismillah
• Tokoh Sekaligus Pengusaha Muda Lampung Dukung Aziz Syamsudin Jadi Ketua MPR RI
• Korban Terjepit Bus Damri Disebut RS Tak Apa-apa, Suami: Orangnya sampai Nggak Bisa Berdiri
• Hakim PN Medan Ternyata Dibunuh Istri, Kecurigaan Sang Putri Terbukti
Kendati demikian, dia mempersilakan agar laporan itu diproses berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, Doli mengingatkan soal asas praduga tak bersalah.
"Jadi ya silakan buktikan saja."
"Misal kan kita punya mekanisme hukum. Silakan saja," ujarnya.
"Tapi saya kira kita harus menganut asas presumption of innocence."
"Jangan jadi trial by the press."
"Ya diam-diam saja, silakan menempuh jalur hukum," tegas Doli.
Pada Senin (6/1/2020), KAKI menyerahkan laporan ke KPK soal adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Aziz Syamsuddin.
Dugaan itu disebut terjadi saat Aziz menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2016-2019.
Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono, dalam keterangan tertulisnya, menyatakan, Bupati Lampung Tengah, Mustafa menyebut Aziz Syamsuddin meminta uang fee sebesar 8 persen terkait pengesahan DAK perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Banggar DPR.