Tribun Bandar Lampung
Jual Cula Badak Rp 4 Miliar, 2 Pria Paruh Baya Hanya Divonis 20 Bulan Penjara
Jual bagian organ hewan dilindungi dalam hal ini cula badak seharga Rp 4 miliar, dua orang pria paruh baya hanya diganjar hukuman 20 bulan penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Terdakwa kasus jual beli cula Badak Sumatera divonis hukuman dua tahun penjara.
A Manap, terdakwa tersebut, dinilai terbukti memiliki dan melakukan jual beli bagian tubuh satwa dilindungi, yang nilainya mencapai Rp 4 miliar.
Vonis terhadap terdakwa A Manap, warga Desa Durian Besar, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, Bengkulu, itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (23/4/2019).
"Sudah digelar (Selasa) sore kemarin, sidang kloter terakhir," kata Jaksa Penuntut Umum Ilhamd Wahyudi, Rabu (24/4/2019).
Selain pidana dua tahun penjara, Ilhamd mengungkapkan, terdakwa A Manap juga diganjar pidana denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
"Sudah putus dua tahun kurungan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," ujarnya.
Ilhamd menjelaskan, terdakwa A Manap terbukti secara sah dalam dakwaan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Vonis terhadap terdakwa A Manap lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa selama tiga tahun. Meskipun demikian, JPU Ilhamd menyatakan pihaknya menerima vonis majelis hakim.
"Terdakwa juga menerima vonis itu," imbuh Ilhamd.
Petugas Menyamar
Dalam surat dakwaan, perbuatan A Manap terungkap pada Oktober 2018. Awalnya, dua pria bernama Din Martin Salim dan Abdul Kodir datang ke rumahnya di Desa Durian Besar, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Manap lalu memperlihatkan sepotong cula badak kepada Din dan Kodir. Kepada Din dan Kodir, Manap mengatakan cula badak itu hendak dijual.
Beberapa hari kemudian, Kodir dihubungi seseorang bernama Wawan. Pria ini ternyata petugas Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan yang melakukan penyamaran.
Kepada Kodir, Wawan mengatakan ada orang yang ingin membeli cula badak. Orang itu siap bertransaksi di Krui, Pesisir Barat.
Masih merujuk surat dakwaan, Kodir menyebut bahwa Din mengetahui ada cula badak yang hendak dijual. Kodir lalu memberi nomor ponsel Din kepada Wawan.
Setelah terjadi komunikasi antara Wawan dengan Din dan Kodir, disepakati bahwa konsumen akan membeli cula badak seharga Rp 20 juta per gram.