Tribun Bandar Lampung
Jual Cula Badak Rp 4 Miliar, 2 Pria Paruh Baya Hanya Divonis 20 Bulan Penjara
Jual bagian organ hewan dilindungi dalam hal ini cula badak seharga Rp 4 miliar, dua orang pria paruh baya hanya diganjar hukuman 20 bulan penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Saya punya anak satu, punya istri, (mereka) makan apa? Saya belum pernah dihukum juga," ujarnya.
"Jadi, minta keringanan?" tanya hakim ketua Aslan.
"Iya," jawab Manap sembari mengangguk.
"Itu nanti ya, pledoi (pembelaan). Sekarang sidang kita tutup. Dilanjutkan minggu depan," tutup hakim ketua Aslan ketika itu.
Perantara Dituntut 3 Tahun
Sementara terdakwa perantara jual beli cula Badak Sumatea dituntut tiga tahun penjara. Din Martin Salim (48) dan Abdul Kodir (65), dua terdakwa itu, dituntut karena menjadi calo jual beli cula Badak Sumatera seberat 202 gram bernilai fantastis: Rp 4 miliar.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (4/4/2019).
Jaksa Ilhamd Wahyudi menyatakan, terdakwa Din Martin dan Abdul Kodir melanggar pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Din Martin dan Abdul Kodir," kata jaksa Ilhamd.
Pantauan awak Tribun Lampung, terdakwa Din Martin dan Abdul Kodir menunduk saat mendengar pembacaan tuntutan. Keduanya lalu ditanyai ketua majelis hakim Riza Fauzi.
"Sudah dengar? Jadi, pembelaannya mau lisan atau tertulis?" tanya Riza.
"Lisan, Yang Mulia," jawab Din Martin.
"Apa yang disampaikan?" tanya Riza lagi.
Secara lisan, Din Martin menyatakan menyesali perbuatannya. Ia mengaku melakukan perbuatan itu untuk bertahan hidup.
"Saya sangat menyesal. Saya mohon diberi keringanan. Saya hanya mempertahankan hidup. Saya sebatang kara. Saya tidak akan mengulangi lagi," tuturnya.
Senada, Abdul Kodir memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ia juga menyatakan menyesali perbuatannya.
"Saya sangat menyesal. Saya tidak tahu barang itu (cula badak) punya siapa. Saya orang jauh dan sebatang kara, usia sudah 65 tahun. Saya hanya cari makan untuk bertahan hidup. Saya berjanji tidak mengulangi lagi. Mohon keringanan hukuman," pintanya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)