Tribun Bandar Lampung
Jual Cula Badak Rp 4 Miliar, 2 Pria Paruh Baya Hanya Divonis 20 Bulan Penjara
Jual bagian organ hewan dilindungi dalam hal ini cula badak seharga Rp 4 miliar, dua orang pria paruh baya hanya diganjar hukuman 20 bulan penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jual bagian organ hewan dilindungi dalam hal ini cula badak seharga Rp 4 miliar, dua orang pria paruh baya hanya diganjar hukuman 20 bulan penjara.
Keduanya yakni Ruslan Efendi (49) warga Benua Ratu Desa benua ratu Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Bengkulu dan Isranto (46) warga Tuguk Desa Puguk Kecamatan Luas kabupaten Bengkulu Selatan Bengkulu.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 8 Januari 2020, Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU. RI. No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya Jo Jo Pasal 56 angka 2 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Ruslan Efendi dan Isranto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang memberikan kesempatan, sarana untuk melakukan kejahatan dengan sengaja memperniagakan, kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," kata Ketua Mejelis Hakim Aslan Aini, Rabu (8/1/2020).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ruslan Efendi dan Isranto hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan, dengan denda Rp 50 juta, jika tak dibayarkan maka digantikan dengan hukuman penjara selama tiga bulan," tutup Aslan Aini sembari memukul palu sidang dua kali.
• Kejari Bandar Lampung Musnahkan Ribuan Barang Bukti Termasuk Cula Badak
• Tuntaskan Kasus Perdagangan Cula Badak Ilegal, Ditreskrimsus Polda Lampung Terima Penghargaan
• Tangis Ibu dari Bocah yang Tewas Hanyut, Pecah di Pemakaman, Ayahanda: Kami Ikhlas
• Kemenkumham Akan Tindaklanjuti Oknum Sipir yang Diperiksa BNNP Lampung
Atas putusan ini, kedua terdakwa menerima dan siap menjalani hukuman.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum Ilhamd Wahyudi yang menerima putusan ini meski merosot 10 bulan dari tututannya.
JPU sendiri menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.
Dalam dakwaannya, JPU Ilhamd mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada kisaran tahun 2018.
"Yang mana, terdakwa Ruslan meminta A Manap (sudah jalani hukuman) untuk menjual cula badak yang diakuinya bingkisan dari seseorang," kata Ilhamd.
Lanjutnya A Manap meminta terdakwa Isranto untuk mencarikan pembeli.
"Hingga akhirnya pada tanggal 28 November 2018, cula badak tersebut ditransaksikan di Krui Pesisir Barat," ujarnya.
Dalam tersaksi tersebut, kata Ilhamd, disepakati harga cula badak tersebut Rp 20 juta pergram.
"Saat ditimbang cula badak tersebut memiliki berat 202 gram dan disepakati harga cula badak itu sebesar Rp. 4 miliar, namun sebelum transaksi tersebut selesai, anggota Kepolisian Daerah Lampung beserta anggota TNBBS datang melakukan penangkapan," tutupnya.
Terdakwa Kasus Jual Beli Cula Badak Divonis 2 Tahun Penjara